Minggu, 19 Februari 2012

TATA RUANG: Perda RTRW terikat aturan lahan

Large_rumah__24_ 
JAKARTA: Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) menegaskan setiap kawasan yang telah memiliki peraturan daerah Rencana Tata Ruang Wilayah terikatt aturan khusus tentang pemanfaatan lahan bagi kegiatan pertambangan.

Ketua Tim Pelaksana BKPRN Djoko Kirmanto mengatakan peraturan tersebut diatur sebagai dasar guna tercapainya harmonisasi penggunaan lahan sehingga pemda tidak dapat mengeluarkan ijin pertambangan tanpa memperhatikan RTRW


“Pada setiap RTRW dimuat alokasi ruang kegiatan pertambangan baik pada kawasan peruntukan pertambangan maupun kawasan yang masih dimungkinkan dilakukan pertambangan,” ujar Djoko Kirmanto, yang juga Menteri Pekerjaan Umum dalam rapat dengar pendapat di Komisi VII DPR RI, hari ini.


BKPRN , sambungnya, akan terus melaporkan secara detail peruntukan ruang wilayah pertambangan dalam RTR dan RTRW sebagai masukan dalam proses penetapan wilayah pertambangan.


Djoko menambahkan bila terjadi perbedaan pandangan tentang pemanfaatan ruang, maka hal tersebut akan diselesaikan melalui pembahasan teknis di BKPRN dengan melibatkan Kementerian ESDM.

Menurutnya, bila terdapat wilayah yang memiliki potensi pertambangan sementara dalam RTRW sebelumnya tidak ada aturan khusus, maka akan ditinjau kembali untuk kemudian direvisi di dalam RTRW dengan memperhatikan kawasan lainnya . “Dengan demikian, setiap kegiatan pertambangan yang akan datang dapat terakomodasi dalam revisi RTRW,” ucapnya.

Sementara itu, Dirjen Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum Imam S Ernawi mengatakan hingga Februari 2012, dari 33 provinsi yang telah memiliki perda RTRW hanya sekitar 36,36% atau 12 provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, DIY, NTT, NTB, Sulawesi Selatan, Gorontalo, dan Lampung, Sumbar.

Adapun 21 provinsi atau 63,64% mendapatkan persetujuan substansi Menteri Pekerjaan Umum untuk kemudian dibuatkan perda RTRW. Sementara dari 491 kabupaten/kota, hanya 101 kabupaten/kota yang memiliki perda, sedangkan 304 kabupaten/kota lainnya mendapatkan persetujuan substansi dari Menteri PU.


PU menargetkan perda RTRW di seluruh daerah dapat terselesaikan pada tahun ini. Untuk mendorong pemerintah daerah segera memproses perda RTRW, Kementerian PU telah memberikan bimbingan teknis, pendampingan, dan pengawasan.  “Kami akan mendorong sehingga yang belum bisa segera mendapatkan persetujuan substansi dan bisa segera di Perda kan,” ucapnya.(msb)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar