Minggu, 19 Februari 2012

BATU BARA: Pemerintah diminta perlunak aturan nilai tambah

Large_batubara__6_
JAKARTA : Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) berharap pemerintah tidak terlalu ketat dalam menerapkan kebijakan peningkatan nilai tambah batu bara di dalam negeri.  
 
Ketua IV Hipmi Bidang Energi, Pertambangan, dan Kehutanan M Reza Rajasa mengatakan bagi pengusaha tambang kelas kecil dan menengah, kebijakan yang terlalu ketat dan kaku bisa menurunkan minat di sektor ini. 
 
“Pemerintah tidak boleh terlalu kaku, anggota Hipmi ini 80%—90% adalah UKM. Kalau pemerintah kaku, pengusaha-pengusaha kecil di tambang ini akan resisten. Apa kita harus lihat orang lain bermain di negara kita sendiri?,” ujarnya dalam konferensi pers Hipmi hari ini. 
 
Reza mengatakan Hipmi sendiri mempunyai target agar anggota-anggotanya naik kelas, dari kelas kecil ke menengah, dari kelas menengah ke semi besar dan dari semi besar ke kelas besar. 
 
Dia berharap regulasi yang terbit nantinya tidak membuat pengusaha-pengusaha kecil semakin resisten, apalagi banyak anggota Hipmi yang juga bergerak di sektor transportasi dan logistik batu bara. 
 
Untuk meningkatkan nilai tambah batu bara, Indonesia belum memiliki teknologi yang proven. Menurutnya, ini bisa jadi peluang untuk mengundang investor masuk dan Indonesia bisa melakukan transfer knowledge.  
 
“Aturan pemerintah mengharuskan ada industri turunan tambang. Program itu yang paling unggul itu Jepang dan Korea. Kalau Indonesia memberlakukan hilirisasi pada 2014, mari kita masuk bersama-sama, jangan sampai dunia internasional yang masuk dan berperan di negara kita sendiri,” ujarnya. 
 
Reza mengatakan tambang batu bara masih merupakan industri yang sangat seksi di Indonesia. Jika tidak diregulasi dengan baik dan benar, industri ini bisa menjadi tidak efektif dan tidak produktif. 
 
Seperti diketahui, pemerintah akhirnya memisahkan regulasi terkait kewajiban melakukan nilai tambah mineral dan batu bara. Pada 6 Februari 2012, pemerintah telah menerbitkan Permen ESDM No.7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral. Sementara itu, regulasi untuk peningkatan nilai tambah batu bara hingga hari ini masih digodok. 
 
Dalam draf Permen ESDM tentang Peningkatan Nilai Tambah Batu bara Melalui Kegiatan Pengolahan Batu bara, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan pengolahan hasil penambangan di dalam negeri
untuk komoditas tambang batu bara.
 
Pengolahan batu bara sebagai komoditas tambang antara lain bisa dilakukan melalui penggerusan batu bara (coal crushing), pencucian batu bara (coal washing), pencampuran batu bara (coal blending), peningkatan mutu batu bara (coal upgrading), dan/atau pengolahan batu bara wantah peringkat rendah menjadi karbon aktif.
 
Adapun pengolahan batu bara melalui pencampuran batu bara (coal blending) dan/atau peningkatan mutu batu bara (coal upgrading) ditujukan untuk batu bara dengan kalori ≤ 5700 KKal/Kg (ADB) menjadi batu bara kalori tinggi.
 
Dalam draf permen tersebut juga dinyatakan, jika pemegang IUP Operasi Produksi melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Permen ini, maka akan dikenai sanski administratif.
 
Sanksi administratif tersebut bisa berupa peringatan tertulis, penghentian sementara IUP Operasi Produksi, dan/atau pencabutan IUP Operasi Produksi. Sanksi administratif tersebut diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.  (sut)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar