Senin, 27 Februari 2012

Penyalahgunaan Solar di Kalbar Masih Terus Berlangsung

Agustinus Handoko | Marcus Suprihadi | Rabu, 22 Februari 2012 | 17:42 WIB 
 
Truk tangki pengangkut solar yang diamankan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Rabu (22/2/2012). PONTIANAK, KOMPAS.com- Penyalahgunaan solar, baik bersubsidi maupun nonsubsidi, masih terus berlangsung di Kalimantan Barat. Ini terbukti dengan diamankannya solar dalam jumlah besar oleh jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Barat di dua tempat berbeda.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar Mukson Munandar, Rabu (22/2/2012), mengatakan, pada Senin malam, masing-masing diamankan 7.000 liter solar di Jalan Trans Kalimantan, Kabupaten Kubu Raya dan sekitar 4.700 liter solar di Kabupaten Kapuas Hulu.
"Solar 7.000 liter diangkut menggunakan truk tangki. Itu adalah solar nonsubsidi, tetapi dokumen pemesanan pengiriman diduga dipalsukan. Seharusnya diangkut menggunakan tongkang, tetapi diangkut menggunakan truk," kata Mukson.
Di Kabupaten Kapuas Hulu, solar sebanyak 4.700 liter dikemas dalam 47 drum dan diangkut menggunakan kapal melalui Sungai Bunut. Ini merupakan solar subsidi yang diangkut tanpa menggunakan dokumen apapun.
"Polisi masih mendalami temuan ini. Kalau ada bukti-bukti permulaan yang cukup, para pelakunya bisa dijerat menggunakan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara dan denda maksimal Rp 40 miliar," kata Mukson 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar