Rabu, 29 Februari 2012

Lalu Lintas Kapal Batu Bara di Sungai Barito Harus Dibatasi

Penulis : Denny Susanto
Rabu, 29 Februari 2012 22:08 WIB     
Komentar: 0
Lalu Lintas Kapal Batu Bara di Sungai Barito Harus Dibatasi 
BANJARMASIN--MICOM: Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Ariffin meminta administrator pelabuhan (adpel) segera membenahi lalu lintas kapal di perairan Sungai Barito menyusul maraknya kecelakaan kapal akhir-akhir ini.

Aktivitas kapal tongkang pengangkut batu bara diusulkan dibatasi, guna mengurangi kepadatan lalu lintas di sungai itu. "Pemerintah daerah sudah berupaya maksimal dengan melakukan pengerukan dan pemeliharaan alur Barito, tetapi lalu lintas kapal semakin padat dan angka kecelakaan kapal pun meningkat," kata Gubernur di Banjarmasin, Rabu (29/2).

Menurut Rudy, ada yang salah dalam manajemen lalu lintas kapal di alur Barito, sehingga kecelakaan kapal sering terjadi. "Pengaturan lalu lintas kapal kewenangan Adpel. Seharusnya kecelakaan kapal tidak perlu terjadi jika semua mengikuti ketentuan dan standar pelayaran, seperti penggunaan pandu dan pengaturan lalu lintas kapal secara baik," tambahnya.

Oleh karena itu, ujar Rudy, pihaknya meminta adpel memberlakukan pembatasan lalu lintas kapal tongkang pengangkut batu bara yang selama ini dinilai menjadi penyebab maraknya kecelakaan kapal. Pembatasan dimaksud berupa pelarangan kapal tongkang bermuatan kecil melintasi alur Barito.

Sungai Barito saat ini menjadi jalur utama angkutan hasil tambang batu bara dari Kalsel dan Kalteng. Setiap hari pada saat normal jumlah tongkang yang melintasi Sungai Barito mencapai 18 dengan muatan sekitar 200.000 ton.

Kapasitas tongkang berkisar antara 5.000 ton, 8.000 ton, dan 12.000 ton. Untuk mengurangi arus kepadatan lalu lintas di alur Barito, menurut Rudy, tongkang berkapasitas 5.000 ton dan 8.000 ton sebaiknya dilarang beroperasi. (DY/OL-01) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar