Hal itu dilakukan dalam rangka pelaksanaan kaidah-kaidah pertambangan yang baik (good mining practice) yang berwawasan lingkungan serta pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah usaha pertambangan.
Instruksi presiden tersebut tertuang dalam Inpres No.1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan dan Pengawasan Terkait Kegiatan Usaha Pertambangan Batu bara yang diteken pada 10 Januari 2012.
Selain instruksi tersebut, Presiden SBY juga menginstruksikan kepada Menteri Dalam Negeri agar melakukan percepatan pelaksanaan evaluasi peraturan daerah di bidang pertambangan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dirjen Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM Thamrin Sihite mengatakan pihaknya telah membaca inpres tersebut dan sedang menyiapkan rencana aksi (action plan) sebagai upaya tindak lanjut. Sayangnya ia enggan merinci rencana aksi yang dimaksud.
“Kami sudah baca inpresnya, tentu saja tindaklanjut dari inpres itu kami sudah siapkan action plan-nya,” ujarnya ketika ditemui di Gedung DPR-RI, hari ini 16 Februari 2012.
Secara umum terkait pengawasan pelaksanaan kegiatan pertambangan, Thamrin mengatakan pihaknya telah meminta para gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah agar mengkoordinasikan dengan para bupati di wilayahnya untuk menyelesaikan tumpang tindih lahan yang terjadi di daerah.
“Biar ada kepastian usaha bagi pengusaha tambang dan biar usahanya itu bisa jalan,” ujar Thamrin. (faa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar