Minggu, 19 Februari 2012

ATURAN TAMBANG: Permen nilai tambah undang pertanyaan

Large_mrs_3448                            JAKARTA: Baru lewat sepekan sejak Menteri ESDM Jero Wacik menandatandatangani Peraturan Menteri ESDM No 07/2012 tentang peningkatan nilai tambah mineral, kasak kusuk mulai muncul.

Sayang, sejumlah pemain bisnis tambang termasuk asosiasi Indonesia Mining Association (IMA) enggan bicara lugas ketika dikonfirmasi. Cenderung bisik-bisik enggan dikutip sambil melihat situasi.

Satu hal yang kini digunjingkan adalah adanya tumpang tindih antara UU Minerba No 4 Tahun 2009 dengan Permen yang diteken 6 Februari.

Dalam pasal 170 UU Minerba no 4 tahun 2009 dikatakan "Pemegang kontrak karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) selambat- lambatnya 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Sementara bunyi dalam pasal 21 permen no 7 tahun 2012 dinyatakan "Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Pemegang IUP Operasi Produksi dan IPR yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dilarang untuk menjual bijih (raw material atau ore) mineral ke luar negeri dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini"

Dengan Peraturan Menteri ESDM No 07/2012 tentang peningkatan nilai tambah mineral disebutkan, komoditas tambang mineral logam wajib diolah di dalam negeri sebelum di ekspor. Komoditas tambang tersebut adalah biji tembaga, emas, perak, timah, timbal & seng, kromium dan molibdenum.

Kemudian, jenis platinum group metal, bauksit, biji besi, pasir besi, nikel, koblat, mangan, dan antimon.

Selain itu, disebutkan pula komoditas tambang mineral bukan logam tertentu dan komoditas tambang batuan tertentu.

Permen ESDM yang mewajibkan pengolahan dan atau pemurnian tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam beleid baru itu, Menteri ESDM memutuskan setiap jenis komoditas tambang mineral logam tertentu, komoditas tambang mineral bukan logam tertentu, juga komoditas tambang batuan tertentu, wajib diolah dan atau dimurnikan sesuai batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian.

Selanjutnya, produk samping atau sisa hasil pengolahan dan atau pemurnian baik komoditas tambang mineral logam tembaga, timah, logam timbal dan seng berupa emas dan perak, wajib diolah dan atau dimurnikan di dalam negeri sesuai batasan minimum pengolahan.

Begitupula dengan seluruh produk samping atau sisa hasil pengolahan komoditas tambang mineral bukan logam yang masih mengandung unsur logam bernilai ekonomis, wajib diolah di dalam negeri sesuai batasan minimum pengolahan dan atau pemurnian.

Jika melihat bunyi beleid yang diteken Jero Wacik artinya pebisnis tambang wajib mulai melakukan pengolahan dan atau pemurnian pada Mei mendatang. Soal investasi smelter inilah yang menjadi bisik-bisik para pebisnis.

Maklum dalam Permen tersebut, terdapat pasal terkait sanksi administratif bagi pemegang IUP Operasi Produksi yang tidak melaksanakan aturan.

Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian atau kegiatan pengangkutan dan penjualan.

Bahkan, pemerintah bisa mencabut IUP operasi produksi, IUP operasi produksi Khusus untuk pengolahan dan permunian atau IUP operasi produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan. (Bsi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar