Rabu, 29 Februari 2012

Pemkot Samarinda Cabut Izin Dua Perusahaan Tambang Perusak Lingkungan

Penulis : Syahrul Karim
Kamis, 01 Maret 2012 00:27 WIB   
SAMARINDA--MICOM: Pemerintah Kota Samarinda akhirnya mencabut 2 Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tambang yang ada di Samarinda, yakni CV Bumi Batuah dan CV Prima Coal Mining (PCM).

Hal ini didasarkan pada hasil evaluasi perusahaan tambang dihadiri kepala Dinas Pertambangan (Distamben) Samarinda, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Samarinda dan Wakil Walikota Samarinda.

Dari hasil evaluasi itu juga ditetapkan 17 perusahaan yang diberikan pembinaan lebih lanjut, perusahaan tambang yang diperingati lisan 7 perusahaan dan 25 perusahaan mendapat surat peringatan, dan dihentikan sementara 4 perusahaan.

Wakil Wali Kota Samarinda Nusyirwan Ismail mengatakan, penghentian dua perusahaan tersebut, karena persuhaan tidak dapat memenuhi penilaian yang dilakukan Distamben dan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Samarinda.

Yaitu terkait pelunasan kewajiban dana reklamasi dan pengelolaan lingkungan sesuai rekomendasi BLH. "Ada dua perusahaan yang dicabut Izin Usahanya karena terbukti merusak lingkungan dan tidak memasukan dana jaminan reklamasi," katanya. (OL-11)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar