Minggu, 19 Februari 2012

IPPKH FREEPORT: Masih ditahan sambil tunggu renegosiasi kontrak

Large_hutan  
JAKARTA : Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) milik PT Freeport Indonesia saat ini masih ditahan sambil menunggu penyelesaian renegosiasi Kontrak Karya perusahaan itu, yang sedang dilakukan Ditjen Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM.

Hudoyo, Direktur Penggunaan Kawasan Hutan Ditjen Planologi Kehutanan Kemenhut mengatakan sebenarnya berkas-berkas Freeport yang dibutuhkan untuk menerbitkan IPPKH sudah lengkap.

“Freeport sebenarnya sudah mengajukan, syaratnya sudah lengkap semua. Hanya saja, Pak Menteri [Zulkifli Hasan] memberikan disposisi agar menunggu sampai pengkajian renegosiasi KK selesai, padahal dia berkasnya sudah lengkap semua,” ujarnya kepada Bisnis ketika ditemui di kantornya, akhir pekan lalu.

 Berdasarkan lampiran Keppres No.41 Tahun 2004, Freeport memiliki 2 jenis KK. KK pertama Generasi I (7 April 1967) saat ini memasuki tahap produksi tembaga, emas dan mineral pengikutnya seluas 10.000 hektar di Mimika, Papua.

Hudoyo mengatakan Dirjen Planologi telah mengajukan ke Menhut untuk menelaah proses penerbitan persetujuan prinsip No.ND.413/VII/PKH/2011 tertanggal 20 Desember 2011. Namun, hingga hari ini izin itu belum bisa dikeluarkan karena proses renegosiasi KK belum selesai. Semakin lama IPPKH tidak diterbitkan, semakin besar potensi penerimaan negara (PNBP) yang hilang.

Sementara itu, KK kedua Generasi V (30 Desember 1991) adalah untuk tahap eksplorasi tembaga, emas, dan mineral pengikutnya di lahan seluas 202.950 hektar di Mimika, Paniai, Jaya Wijaya, dan Puncak Jaya (Papua). Untuk izin pinjam pakai sebagian dari jumlah lahan itu, Kemenhut sedang dalam proses telaah untuk penerbitan izin penggunaan kawasan hutan.

“Yang 200.000-an hektar itu akan direnegosiasi, karena dia [Freeport] terlalu luas menguasai lahan,” ujar Hudoyo.

Adapun Keppres No.41 Tahun 2004 berisi tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan Yang Berada di Kawasan Hutan. Dalam Keppres tersebut, pemerintah menetapkan 13 izin atau perjanjian di bidang pertambangan yang telah ada sebelum berlakunya UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, untuk melanjutkan kegiatannya di kawasan hutan sampai berakhirnya izin atau perjanjian tersebut.

Hudoyo mengatakan keberadaan 13 tambang itu sudah ada sebelum kawasan itu ditetapkan jadi hutan lindung, oleh karena itu mereka diberikan pengecualian. Namun hingga hari ini, tidak ada tambang lain yang diizinkan menambang di hutan lindung kecuali 13 tambang tadi.

“UU mengatakan hutan lindung tidak boleh ada tambang terbuka, tapi mereka sudah duluan ada di situ. Makanya 13 itu pengecualian. Hutan lindung lebih untuk keperluan tata air, kalau semua ditambang nanti bagaimana? Tambang kan merubah bentang alam, pasti rusak,” ujarnya.(api)
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar