Jumat, 17 Februari 2012

Putusan Sela Kasus Kontrak Karya Freeport Ditunda

Selasa, 24 Januari 2012 | 17:18 WIBfoto                         TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus gugatan perdata atas kontrak karya PT Freeport Indonesia oleh Indonesian Human Rights Committee (IHCS) dibatalkan. Sedianya sidang hari ini diagendakan pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami belum bisa membacakan putusan karena berkas belum siap," kata Ketua Majelis Hakim, Sukoharsono, Selasa, 24 Januari 2012. Pembacaan putusan sela tersebut akhirnya diundur pada Selasa, pekan depan.

IHCS melayangkan gugatan kepada empat lembaga sekaligus. Mereka adalah Presiden Republik Indonesia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Dewan Perwakilan Rakyat, dan PT Freeport Indonesia.

Keempat lembaga tersebut diminta pertanggungjawaban atas hilangnya potensi pemasukan negara dari sektor tambang yang nilainya diperkirakan mencapai US$ 256 atau sekitar Rp 2,3 triliun. Kesepakatan pembagian royalti dalam kontrak karya Freeport dinilai terlalu kecil.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2003 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, royalti penambangan emas ditetapkan sebesar 3,75 persen dari harga jual kali tonase. Namun Freeport dilaporkan hanya membayar 1 persen dari harga jual.

Freeport berkeras menggunakan ketentuan yang merujuk pada kontrak karya perpanjangan tahun 1991 yang hanya mewajibkan royalti sebesar satu persen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar