Minggu, 19 Februari 2012

KAWASAN HUTAN: Izin pinjam pakai 5 perusahaan tertahan

Large_batubara__2_  
JAKARTA : Kementerian Kehutanan hingga hari ini masih memproses penerbitan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) 5 perusahaan tambang dari total 13 perusahaan tambang yang tercantum dalam Keppres No.41 Tahun 2004.


Kelima perusahaan tambang itu adalah PT Freeport Indonesia, PT Karimun Granit, PT Vale Indonesia Tbk (dulu PT Inco Tbk), PT Pelsart Tambang Kencana, dan PT Sorikmas Mining. Meski IPPKH belum diterbitkan, namun Freeport, Karimun Granit, dan Vale saat ini sudah berproduksi, sementara dua sisanya masih tahap eksplorasi.


Dirjen Planologi Kehutanan Kemenhut Bambang Soepijanto mengatakan sudah 7 tahun berlalu sejak Keppres tersebut diterbitkan, tetapi Kemenhut belum bisa menerbitkan IPPKH karena berkas-berkas administrasi yang belum lengkap.


“Siapa pun pengen punya izin cepat. Izin cepat itu bisa keluar kalau berkasnya lengkap. Ini 7 tahun menunggu berkas lengkap, contohnya seperti rekomendasi gubernur dan AMDAL. Kalau itu belum ada ya ngga bisa diterbitkan izinnya,” ujarnya di sela-sela rapat kerja dengan Komisi VII DPR-RI, hari ini.


Bambang mengatakan Kemenhut tidak bisa memperkirakan kapan IPPKH tersebut bisa diterbitkan karena sangat bergantung pada kesiapan berkas dari masing-masing perusahaan tambang itu. Yang jelas, semakin lama IPPKH tidak diterbitkan, semakin besar potensi penerimaan negara yang hilang.


“Tergantung dia [perusahaan tambang], bukan saya. Yang jelas ada potensi kerugian negara dari PNBP. Freeport misalnya, dia kan sudah eksploitasi besar-besaran, tapi tidak ada izin pinjam pakai kawasan hutannya. Berarti penerimaan negaranya belum bisa disetor. Berani engga negara itu menegur?,” jelasnya.


Adapun Keppres No.41 Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan Yang Berada di Kawasan Hutan. Dalam Keppres tersebut, pemerintah menetapkan 13 izin atau perjanjian di bidang pertambangan yang telah ada sebelum berlakunya UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, untuk melanjutkan kegiatannya di kawasan hutan sampai berakhirnya izin atau perjanjian tersebut.


Dari 13 perusahaan yang tercantum dalam Keppres itu, baru 7 perusahaan yang sudah memperoleh IPPKH. Ketujuh perusahaan itu yakni PT Indominco Mandiri, PT Aneka Tambang Tbk (A), PT Natarang Mining, PT Nusa Halmahera Minerals, PT Weda Bay Nickel, PT GAG Nikel, dan PT Interex Sacra Raya.


Masih berdasarkan Keppres, Kemenhut mencatat PT Aneka Tambang Tbk (B) adalah satu-satunya perusahaan yang belum mengajukan permohonan IPPKH untuk eksplorasi tambang nikel di Kendari, Sulawesi Tenggara seluas 14.570 hektar. Bambang sendiri tidak tahu pasti mengapa Antam belum mengajukan IPPKH hingga hari ini.


“Antam itu yang di Kendari, kami juga tidak tahu mengapa sampai sekarang belum diajukan permohonan izinnya,” ujar Bambang.(msb)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar