Minggu, 19 Februari 2012

TARGET LIFTING: Blok Cepu harus segera produksi


Large_mrs_3752  
JAKARTA: Untuk mencapai target produksi minyak rata-rata 1,01 juta barel per hari pada 2014, sesuai dengan instruksi presiden, maka Blok Cepu harus beroperasi segera.

Pada 10 Januari lalu, terbit Instruksi Presiden No.2/2012 tentang Peningkatan Produksi Minyak Bumi Nasional. Intinya, presiden mengintruksikan sejumlah kementerian/lembaga dan pemerintah daerah
untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing guna mencapai produksi minyak bumi nasional minimal 1,01 juta barrel per hari pada 2014.

“Intinya  (dari Inpres No.2/2012) adalah percepatan, memastikan Blok Cepu beroperasi penuh menjelang 2014,” ujar Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal Bambang Permadi Sumantri Brodjonegoro di kantornya, hari ini (07/02).

Instruksi presiden tersebut, kata Bambang, lebih banyak menyoroti sisi produksi minyak mentah nasional, ketimbang peran Kemenkeu sebagai otoritas fiskal. Blok Cepu menjadi sumur minyak baru yang diharapkan bisa memenuhi peningkatan target lifting di 2014.

“Kami bilang Blok Cepu saja, karena yang besar kan hanya itu.”

Sejumlah pembantu presiden yang diminta memastikan target lifting minyak sebesar 1,01 juta bph tercapai pada 2014 adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perhubungan, dan Menteri Pertanian.

Kemudian Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Kepala Badan Pertanahan Nasional, Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, para Gubernur, dan Bupati/Wali Kota.

Salah satu instruksi bagi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral adalah  menyelesaikan permohonan Rencana Pengembangan (Plan of Development) I paling lama 90  hari kalender,  sejak diterimanya
usulan lengkap dari Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Sementara Menteri Pekerjaan Umum, a.l. diinstruksikan untuk meningkatkan dan mengembangkan fungsi infrastruktur pekerjaan umum dalam menunjang transportasi hasil produksi minyak bumi nasional dan
memberikan dukungan kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang dan pekerjaan umum yang mendukung peningkatan produksi minyak bumi nasional.

Lalu, Menteri Keuangan diminta untuk memberikan fasilitas perpajakan dan kepabeanan dalam rangka mendukung peningkatan produksi minyak bumi nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan  dan memberikan dukungan kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara yang mendukung peningkatan produksi minyak bumi nasional.

Dukungan produksi
Kebijakan di bidang pertanian, kehutanan dan lingkungan hidup juga diminta presiden untuk disesuaikan agar mendukung peningkatan produksi minyak nasional. Menteri Pertanian ditugaskan untuk menyusun kebijakan terkait pemanfaatan kawasan pertanian untuk mendukung peningkatan produksi minyak bumi nasional.

Begitu pula dengan Menteri Kehutanan diharapkan bisa memberikan dukungan kebijakan terkait
optimalisasi penggunaan kawasan hutan dan mempercepat penyelesaian izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan usaha hulu minyak bumi.

“Menteri Lingkungan Hidup harus mempercepat penyelesaian persetujuan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL), dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) dalam rangka peningkatan produksi minyak bumi nasional dan memberikan dukungan kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup yang mendukung peningkatan produksi minyak bumi nasional,” tulis Presiden Susilo Bambang YUdhoyono dalam beleidnya.

Bambang mengingatkan ada potensi peningkatan impor bahan bakar minyak pada tahun ini akibat target produksi minyak mentah 950.000 barel per hari di APBN 2012 yang kemungkinan tidak tercapai. Untuk itu, asumsi target lifting tersebut dipertimbangkan untuk direvisi melalui percepatan revisi APBN 2012.

“Untuk itu kami lihat dulu , apakah (target lifting) 950.000 barel per hari bisa terealisasi atau tidak. Kalau tidak tercapai, akan menambah kebutuhan impor minyak untuk dalam negeri,” jelasnya. (Bsi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar