Jumat, 17 Februari 2012

Pemerintah Tetap Kejar Renegosiasi Kontrak Tambang

Kamis, 16 Februari 2012 | 17:28 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Thamrin Sihite, mengatakan upaya renegosiasi kontrak terhadap perusahaan tambang tetap dikejar. "Minimal pada 2012 sudah selesai keseluruhan, meski masih dalam bentuk prinsip," ujar Thamrin ketika dijumpai di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis 16 Februari 2012.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara memberikan hak bagi pemerintah merenegosiasi kontrak karya terhadap 76 perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara dan 42 kontrak karya.

Dalam renegosiasi, pemerintah melobi 6 hal terhadap kontraktor tambang, yaitu luas wilayah, penerimaan negara, divestasi, jasa, pengolahan pemurnian dalam negeri, serta royalti. Posisi terakhir masih belum berubah, yaitu 60 persen kontraktor sudah menyetujui  dilakukan renegosiasi meski secara prinsip. Sementara yang sudah sepakat menandatangani ada 15 dari 118 kontrak yang terjalin.

"Sebanyak 15 itu terdiri dari 4 kontrak karya dan 11 perjanjian karya," ujarnya. Thamrin enggan memerinci para kontraktor tersebut. Kontrak-kontrak tersebut, menurutnya, siap diteken. Namun masih perlu pembenahan urusan administrasi untuk kemudian dilaporkan kepada Menteri Koordinator Perekonomian.

Soal renegosiasi kontrak tambang, saat ini memang berada di bawah koordinasi Menteri Koordinator Perekonomian sebagai ketua tim renegosiasi dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral selaku Ketua Harian.

Sementara itu hari ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik bertemu dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia yang baru, Rozik B. Soetjipto. Dalam pertemuan itu pemerintah telah mencapai kesepakatan dengan Freeport untuk merenegosiasi kontrak karya.

Sejak penerbitan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2012 tanggal 10 Januari 2012 tentang Tim Evaluasi untuk Penyesuaian Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, Wacik selaku Ketua Harian Tim Evaluasi telah melakukan pembicaraan dengan beberapa perusahaan besar pertambangan mineral dan batu bara untuk mendapatkan kesediaan mereka melakukan renegosiasi.

“Renegosiasi dilakukan untuk menyesuaikan isi kontrak dan perjanjian agar lebih memenuhi keadilan dan kepentingan nasional Indonesia,” kata Wacik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar