Senin, 12 Maret 2012

Warga Tujuh Desa Demo DPRD Tolak Perusahaan Sawit

Gunung Mas & Kapuas
Selasa, 13 Maret 2012 08:28

GUNUNG MAS--BN: RATUSAN warga dari tu­juh desa di Keca­ma­tan Kahayan Hu­lu Utara dan Keca­ma­­­tan Tewah, Kabupaten Gu­­nu­ng Mas (Gumas), Kaliman­tan Te­ngah (Kalteng), kemarin meng­­gelar aksi unjuk rasa ke ­kantor DPRD Kabupaten Gu­mas...
Demonstran bera­s­al­ ­da­ri Desa Tan­ju­ng Untung, Desa Tum­bang Ha­ba­on, Desa Tum­bang Pasangon, Desa Teluk Ken­duri, Desa Batu Nyiwuh, De­sa Rangan Mihing, dan Desa Dandang. Pengunjuk tiba di gedung dewan pukul 10.00 WIB. Blokade aparat ke­po­lisian dan Satu­­an Polisi Pa­mong Praja melakukan penga­­manan.
Setelah melalui negosiasi ya­ng alot, perwakilan pengun­juk rasa akhirnya bertemu de­ngan Ketua DPRD Gumas,  Gumer dan anggota dewan lainnya. Dalam pernyataan si­kapnya, ratusan warga me­nolak keberadaan perusa­haan kelapa sawit yang mencaplok kebun karet mereka.
Warga juga mempertanya­kan kejelasan kepemilikan la­han perusahaan PT Kahayan Agro Plantation (KAP). Areal PT KAP menurut demonstran ma­suk dalam kawasan yang meru­pakan kebun karet ­milik masyarakat.
Titik kordinat lahan yang di­­ten­tukan tidak sesuai ­dengan peta yang ditetapkan. “Kami me­minta pencabutan surat ke­putusan (SK) Bupati No 30 Ta­hun 2010 tentang penunju­kan lokasi perkebunan dan me­nolak kebun karet diganti sawit,” kata Ilon T Salilah se­la­ku koordinator pengunjuk rasa.
Pihaknya meminta agar ke­bun-kebun karet yang masuk da­lam lahan milik perusaha­an tidak diganggu gugat. Karena selama ini ka­ret menjadi mata pencahari­an utama masyarakat dari tu­juh desa tersebut.
Patok ba­tas yang di pasang peru­sa­haan telah me­­nim­­bulkan ke­re­sahan ­ masyarakat. “Ma­suknya in­ve­s­­tor menjadi motivator bagi pemerintah daerah menambah biaya pembangunan. Ka­mi minta perusa­haan tidak mengganggu kebun masyarakat yang sudah ada,” katanya.
Pengunjuk rasa meng­an­cam kembali lagi dengan masa lebih banyak jika tuntutan tidak ditanggapi.  Massa memberikan waktu tujuh hari untuk penuntasan persoalan tersebut.  (EP/B-10)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar