Jumat, 02 Maret 2012

FREEPORT & NEWMONT bersedia renegosiasi kontrak

Large_dgs_8021
JAKARTA : Dua perusahaan tambang raksasa di negara ini, PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara, akhirnya setuju untuk duduk bersama pemerintah demi merenegosiasi Kontrak Karya mereka.
Menteri Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) Jero Wacik mengatakan awalnya memang perusahaan asing ada yang tidak mau, namun sebagian dari mereka, terutama Freeport dan Newmont sudah mau melakukan renegosiasi.
“Awal-awal perusahaan asing ada yang tidak mau renegosiasi, kalau tidak mau kan susah kita. Sebagian besar dari mereka bilang yes, seperti Freeport dan Newmont, mereka sudah bersedia renegosiasi, sebelumnya mereka tidak bersedia,” ujarnya dalam konferensi pers di kantornya  hari ini.
Wacik mengatakan tujuan dari renegosiasi kontrak tambang itu adalah untuk mencapai fairness, yakni berlaku fair bagi kedua belah pihak, baik untuk perusahaan mau pun negara. Namun dia mengakui bahwa renegosiasi memerlukan waktu yang tidak sebentar dan dia berharap semua pihak bisa bersabar menanti hasilnya.
“Tujuannya tercapai fairness, negara harus dapat berapa, investor harus dapat berapa. Kalau tidak fair, ini perlu duduk bersama, negosiasi ulang. Sudah banyak yang mau [renegosiasi], saya minta sabar [tunggu hasilnya],” ujarnya.
Wacik mengatakan pemerintah juga telah membuat tim evaluasi renegosiasi kontrak. Seperti diketahui pada 10 Januari 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diketahui telah menerbitkan Keppres No.3 Tahun 2012 tentang Tim Evaluasi untuk Penyesuaian Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B).
Menko Perekonomian Hatta Rajasa didaulat sebagai Ketua Tim, sementara itu Menteri ESDM Jero Wacik sebagai Ketua Harian dan Dirjen Mineral dan Batu bara Thamrin Sihite sebagai sekretaris.
Adapun anggota Tim Evaluasi ini melibatkan Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Kehutanan, Menteri BUMN, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kepala BPKP, Kepala BPN, serta Kepala BKPM.
Wacik mengatakan dalam kontrak tambang yang selalunya berumur 20—30 tahun, dalam perjalanannya terdapat perubahan-perubahan yang harus disesuaikan dari sejak kontrak pertama kali ditandatangani.
“Perusahaan tambang itu biasanya kontraknya panjang, dalam masa panjang itu, bisa terjadi perubahan-perubahan signifikan. Karena itu maka dimungkinkan untuk duduk bersama, membicarakan kontrak-kontrak yang sudah lama,” ujarnya.
Dirjen Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM Thamrin Sihite menambahkan semula Freeport dan Newmont masuk dalam kategori perusahaan tambang yang tidak setuju seluruhnya untuk melakukan renegosiasi.
“Kemarin itu ada yang tidak setuju seluruhnya, itu termasuk Freeport sama Newmont. Sekarang, mereka sudah mau duduk bersama. Sebelumnya mereka tidak setuju,” ujarnya.
Seperti diketahui, saat ini masih ada 6 hal strategis yang menjadi pembahasan utama dalam proses renegosiasi. Keenam isu strategis tersebut mencakup luas wilayah kerja, perpanjangan kontrak, penerimaan negara atau royalti, kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban divestasi dan kewajiban penggunaan barang/jasa pertambangan dalam negeri. Sayangnya Thamrin enggan merinci poin-poin mana saja yang sudah disetujui baik oleh Freeport maupun Newmont, untuk direnegosiasi.
“Mereka setuju renegosiasi, poinnya belum tahu yang mana. Jadi nanti kan kita sama-sama duduk, harus ada fairness. Anda harus untung, kami negara juga harus untung,” tegas Thamrin. (sut)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar