Selasa, 06 Maret 2012

Harga BBM Naik, Angkutan Umum Harus Dapat Subsidi

Ester Meryana | A. Wisnubrata | Senin, 5 Maret 2012 | 09:41 WIB
 
KOMPAS/PRIYOMBODOAntrean sepeda motor mengisi bahan bakar minyak (BBM) Bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-10201 di Jakarta, Senin (27/2/2012). Pemerintah tengah mempertimbangkan menaikkan harga BBM berkisar Rp 500 sampai Rp 2.500 per liter termasuk mengkaji dampak sosial, politik, inflasi, serta daya beli masyarakat dari kebijakan tersebut. 
 
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat transportasi dari Universitas Soegijapranata, Djoko Setijowarno, menyatakan, angkutan barang dan angkutan umum berplanat kuning wajib mendapatkan subsidi baik untuk bahan bakar minyak (BBM) ataupun suku cadang ketika harga BBM bersubsidi jadi dinaikkan 1 April mendatang.
"Jika tidak (diberikan subsidi) akan memberatkan masyarakat," ucap Djoko dalam pesan singkat kepada Kompas.com, akhir pekan lalu.
Pemberian subsidi ini, menurut dia, bisa dilakukan dengan bentuk Badan Layanan Umum (BLU) transportasi. BLU ini akan mengelola dana subsidi yang diberikan pemerintah untuk angkutan umum dan barang. Tetapi, BLU harus dipimpin oleh profesional yang mengetahui seluk beluk dunia transportasi. Tidak hanya sebatas diberikan subsidi, angkutan umum juga harus sekaligus ditata.
Ke depan, Djoko berharap kepemilikan angkutan umum harus di bawah badan hukum, bukan perorangan. "Jangan perorangan seperti sekarang yang menyulitkan pemberian subsidi," tegas dia.
Djoko menyebutkan, sekarang ini adalah momentum bagi pemerintah untuk lebih bersungguh-sungguh meningkatkan kinerja angkutan umum sebagai tulang punggung transportasi. "Jangan serahkan persoalan transportasi pada sepeda motor, karena akan banyak korban tewas," kata Djoko.
Seperti diwartakan, pemerintah sekarang ini sedang berdiskusi untuk menaikkan harga BBM bersubsidi. Opsi kenaikan harga yang telah diajukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral adalah mematok subsidi sebesar Rp 2.000, atau menaikkan harga BBM jenis premium menjadi Rp 6.000.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofjan Wanandi, sempat menyebutkan, kenaikan harga BBM menjadi Rp 6.000 bisa menaikkan tarif industri transportasi hingga 35 persen. Dengan begitu, kenaikan tarif ini akan berdampak pada biaya logistik usaha dan akhirnya berpengaruh pada harga barang.
"Kalau dia naikkan 35 persen kan dia charge kita (pengusaha) punya barang yang kita kirim yang kita pakai logistik kan naiknya begitu tinggi," tegas Sofjan, di Jakarta, Senin (27/2/2012).
Oleh karena itu, ia berharap pemerintah bisa mengatur bagaimana caranya industri transportasi tidak menaikkan harga jasanya sampai 35 persen. Paling tidak kenaikan tarif yang dipasang industri transportasi sekitar 10-15 persen.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar