Senin, 12 Maret 2012

INDUSTRI TAMBANG: Wajib divestasi 51% disinsentif

Large_img200912290912480
JAKARTA : Kewajiban divestasi hingga 51% milik Indonesia yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2012 dianggap sebagai disinsentif bagi hulu tambang, khususnya bagi industri tambang mineral.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI) Supriatna Suhala mengatakan PP tersebut mungkin tidak terlalu bermasalah bagi industri batu bara, tapi akan bermasalah bagi pelaku usaha mineral.

Supriatna mengatakan di industri batu bara, sudah banyak pengusaha Indonesia yang bermain di sini meski investasi yang dibutuhkan di industri ini mencapai US$300 juta hingga US$1 miliar. Sementara untuk mineral, untuk eksplorasi saja masih sulit dan masih dibutuhkan investasi hingga miliaran dolar.

“Bagi pendatang baru di industri mineral, setelah 5 tahun berproduksi lalu divestasi, itu disinsentif bagi mereka,” ujarnya, hari ini.

Supriatna memahami maksud pemerintah yang seperti ingin mengerem laju produksi di hulu tambang melalui PP ini, namun di sisi lain memberikan insentif bagi industri hilir untuk menggenjot sektor manufaktur.

“Di satu sisi, pemerintah memberikan insentif ke hilir, seperti memberikan tax holiday untuk smelter, pembebasan bea masuk, hingga pengurangan pajak-pajak. Itu sah-sah saja,” ujarnya.

Namun di sisi lain, Supriatna mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kewajiban divestasi 51% ini. APBI memahami semangat pemerintah agar tambang bisa dikelola sendiri oleh Indonesia.

Namun, industri tambang juga butuh waktu yang panjang dan waktu 10 tahun dinilai belum mencapai balik modal.

Selain itu, pemerintah pusat juga harus memperhatikan apakah pusat memiliki kemampuan untuk mengambil saham divestasi itu. Supriatna juga mengingatkan bahwa divestasi saham tambang seringkali juga diperebutkan oleh pemerintah daerah, yang dalam banyak kasus juga akhirnya menggandeng swasta untuk mengambil saham divestasi itu.

“Kita tahu pemda juga pasti ingin mendapat bagian dari saham itu. Dalam beberapa kasus, ternyata pemdanya juga tidak punya uang untuk membeli saham itu, ini beberapa hal yang harus diperhatikan dalam divestasi,” jelasnya.(msb)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar