Senin, 12 Maret 2012

TAMBANG: Permen No.7/2012 untuk Lindungi Kepentingan Nasional

Oleh Antara on Monday, 12 March 2012





 








JAKARTA: Menteri Perindustrian MS Hidayat mangatakan bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral merupakan salah satu langkah untuk melindungi kepentingan nasional.
“Saat ini, sebelum diberlakukannya Undang-Undang Minerba pada tahun 2014, telah terjadi pengerukan besar-besaran, jadi Permen ESDM No. 7 tahun 2012 tersebut untuk kepentingan nasional,” kata Hidayat, di Jakarta, Senin.
Hidayat mengatakan bahwa saat banyak orang mengetahui pada tahun 2014 UU Minerba berlaku, maka yang terjadi adalah adanya pengedukan besar-besaran bijih besi, dan dilakukan 24 jam untuk diekspor ke luar negeri.
“Kami mensinyalir, untuk ekspor bijih besi selama satu tahun bisa mencapai 20 juta ton, padahal untuk deposit bijih besi hanya 100 juta ton, jadi dalam waktu lima tahun bisa habis,” ucap Hidayat.
Hidayat menambahkan, dalam masa transisi ini dipergunakan untuk mengeruk habis bahan tambang yang ada di Indonesia, dan tentu saja hal tersebut tidak baik.
“Hal ini merupakan salah satu yang kita perhatikan, bahwa saat ini sedang terjadi pengerukan besar-besaran untuh bahan tambang yang ada di Indonesia sebelum UU Minerba tersebut diberlakukan pada tahun 2014,” kata Hidayat.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 7 Tahun 2012 tersebut tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral, dan dalam Pasal 21 dari Permen tersebut berisi larangan untuk menjual bijih (raw material atau ore) mineral ke luar negeri dalam jangka waktu paling lambat tiga bulan sejak berlakunya Permen tersebut.
Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri Indonesia menolak Pasal 21 dari Permen ESDM No 7/2012 karena berisi larangan untuk menjual bijih (raw material atau ore) mineral ke luar negeri dalam jangka waktu paling lambat tiga bulan sejak berlakunya Permen tersebut.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik Kadin Indonesia, Natsir Mansyur Kadin mengatakan, berdasarkan UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), larangan ekspor tersebut baru berlaku pada tahun 2014.
Menurut Natsir, Permen ESDM No 7/2012 juga merupakan kebijakan pemerintah yang sama sekali tidak dibicarakan dengan dunia usaha, sehingga menimbulkan penolakan dari berbagai pengusaha dan pihak Kadin di daerah.
“Kami menolak Pasal 21 tersebut, tetapi tidak menolak kebijakan menteri tersebut secara keseluruhan,” ujar Waketum Kadin.
Hal tersebut, kata Natsir, karena yang menjadi persoalan adalah kesiapan dalam membangun industri pengolahan di dalam negeri, padahal sudah banyak pengusaha di daerah yang telah berinvestasi dalam membangun beragam infrastruktur seperti akses jalan dan pelabuhan yang tidak dibiayai oleh pemerintah.
Senada dengan Natsir, Ketua Umum Asosiasi Nikel Indonesia, Shelby Ihsan Saleh juga mengatakan pihaknya setuju dengan konsep larangan ekspor bahan mentah minerba untuk meningkatkan nilai tambah, namun masih terdapat banyak hal yang harus dibenahi seperti infrastruktur dan fasilitas smelter, sehingga akan lebih baik bila tidak dilakukan secara tergesa-gesa.
Shelby juga menyatakan bahwa Permen ESDM No 7/2012 itu juga tidak memiliki dasar hukumnya karena bertentangan dengan UU Minerba yang saat ini juga sedang digugat di Mahkamah Konstitusi.
Popularity: unranked [?]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar