Minggu, 11 Maret 2012

Bantu Warga Lokal, Izin Pertambangan Rakyat Mimika Dipercepat

Senin, 12 Maret 2012 09:11 WIB    
TIMIKA--MICOM: Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Mimika, Papua, mempercepat pemberian izin usaha pertambangan rakyat menyikapi makin maraknya aktivitas pertambangan emas liar di Distrik Mimika Barat Tengah hingga Distrik Mimika Barat Jauh.

"Kami memprogramkan untuk mempercepat pemberian izin usaha pertambangan rakyat mulai 2013," kata Kepala Distamben Mimika Philipus Kehek, di Timika, Senin (12/3).

Kehek mengatakan percepatan pemberian izin usaha pertambangan rakyat dilakukan karena saat ini banyak penambang lokal di Kampung Pronggo, Kapiraya, dan Jera masih menggunakan sistem tradisional untuk mengurai butiran emas.

Penggunaan sarana tradisional seperti kuali atau wajan, sekop dan lain-lain dinilai sangat merugikan penambang lokal mengingat di sisi lain kompetitor mereka yang datang dari Timika sudah menggunakan peralatan canggih seperti mesin alkon, penyaring, dan lain-lain untuk mendapatkan butiran emas.

"Kalau masyarakat masih tetap menggunakan sistem tradisional, pasti mereka kalah bersaing dengan pengusaha yang datang dari Timika. Melalui izin usaha pertambangan rakyat, kami akan memberikan kemudahan dan proteksi kepada masyarakat lokal supaya mereka bisa bersaing," jelas Kehek.

Ia menambahkan izin usaha pertambangan rakyat yang nantinya diterbitkan Pemkab Mimika sekaligus sebagai sarana untuk meminimalkan tingkat kerusakan lingkungan dari adanya aktivitas pertambangan liar.

Setiap kelompok masyarakat yang hendak melakukan usaha pertambangan rakyat harus mengurus izin di Distamben Mimika agar kegiatan mereka bisa diawasi dan dievaluasi setiap saat.

Yang tidak kalah pentingnya, demikian Kehek, dalam setiap kegiatan penambangan rakyat tidak boleh menggunakan bahan-bahan berbahaya seperti mercuri karena akan sangat membahayakan kesehatan lingkungan sekitarnya.

Aktivitas penambangan tradisional di Pronggo, Kapiraya dan Jera Distrik Mimika Barat Tengah hingga Distrik Mimika Barat Jauh mulai marak sejak 2010 setelah masyarakat menemukan butir-butir emas di sekitar daerah aliran sungai sepanjang wilayah tersebut.

Maraknya aktivitas pertambangan rakyat di tiga daerah itu mengakibatkan tanah-tanah milik masyarakat suku Kamoro yang berada di sekitar daerah aliran sungai sudah dijual dan dikapling-kapling pengusaha emas dari Timika.  

Kadar emas di lokasi pertambangan rakyat di tiga daerah tersebut setelah diuji mencapai satu hingga tiga ppm.

"Hasilnya cukup bagus karena sudah banyak yang beli dan dijual ke toko emas di Timika," kata Nathaniel, Kepala Seksi Air Tanah Bidang Geologi, Diistamben Mimika.

Distamben Mimika telah memberikan izin usaha pertambangan rakyat kepada Koperasi Wania milik masyarakat Kampung Pronggo. Koperasi itu nantinya akan mengoordinasi kegiatan pertambangan masyarakat, lalu menerima hasil dulang emas untuk dipasarkan ke Timika. (Ant/OL-10)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar