Senin, 12 Maret 2012

PEMBAYARAN PAJAK : Kepatuhan kontraktor tambang diawasi

Large_batu_bara__12_
JAKARTA: Pemerintah akan menambah 400 personil inspektur tambang tahun ini untuk mengawasi kepatuhan pembayaran pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh para kontraktor tambang.

Dirjen Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM Thamrin Sihite mengatakan penambahan personil dilakukan untuk mengejar target penerimaan negara dari sektor tambang tahun ini sebesar Rp109,6 triliun.

“Untuk mengoptimalisasi penerimaan negara dari sektor tambang, tentu akan ada pengawasan yang ketat. Tahun ini kita rencanakan akan menambah 400 inspektur tambang di seluruh Indonesia,” ujarnya usai rapat tertutup dengan Komisi VII DPR-RI, hari ini.

Seperti diketahui, tahun ini target penerimaan negara dari sektor tambang ditargetkan Rp109,6 triliun, terdiri dari penerimaan pajak Rp81,7 triliun dan PNBP Rp27,9 triliun. Thamrin mengatakan selain menambah inspektur tambang, pemerintah juga akan memaksimalkan diantaranya dari pembayaran iuran tetap.

Dalam lampiran PP No.9 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian ESDM, iuran tetap untuk IUP eksplorasi mineral dan batu bara US$2 per hektare per tahun, sementara iuran tetap untuk IUP operasi produksi sebesar US$4 per hektar per tahun.

Selanjutnya, iuran tetap untuk Izin Pertambangan Rakyat (IPR) ditetapkan US$1 per hektar per tahun untuk mineral bukan logam dan batuan, sementara untuk mineral logam dan batu bara sebesar US$2 per hektar per tahun.

“Pengawasannya itu satu, berapa produksinya yang betul? Karena PNBP tergantung pada produksi, harga dan juga pada luas wilayah. Selain itu, juga pengawasan pembayaran royalti, harga juga kita kontrol. Jadi tanpa harus meningkatkan produksi, insyaallah itu bisa kita tingkatkan dengan lebih banyak pengawasan,” jelasnya.

Selain itu, rekonsiliasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sedang dilakukan saat ini juga untuk mengoptimalisasi penerimaan negara, karena dari situ akan ketahuan izin mana yang belum membayar kewajibannya dan izin mana yang salah bayar.

“Penerimaan dari iuran tetap itu seharusnya masuk ke pusat. Kalau di daerah ada pajak retribusi, dan jenis pajak lainnya, itu tidak bisa diberlakukan jika tidak ada persetujuan dari pusat, jadi daerah jangan asal majakin,” ujarnya.(msb)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar