Selasa, 06 Maret 2012

BBM Naik, Buruh Desak UMK Direvisi

Rabu, 07 Maret 2012 | 10:27 WIB
foto
TOLAK SERTIJAB - Ratusan buruh perkebunan tanaman tahunan PTPN IX demo menolak serah terima jabatan pergantian direksi baru di kantor mereka Jalan Mugas, Semarang, Senin(5/3). TEMPO/Budi Purwanto
TEMPO.CO, Semarang - Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Tengah menyatakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan pemerintah mulai 1 April nanti akan berdampak luas bagi kehidupan para buruh.

Ketua SPN Jawa Tengah Nanang Setiono menyatakan kehidupan buruh akan semakin berat karena upah yang diterima tak akan cukup untuk biaya hidup sehari-hari. Jika harga BBM naik otomatis harga kebutuhan akan naik. “Untuk itu kami mendesak kepada pemerintah untuk merevisi nominal UMK untuk disesuaikan dengan kenaikan BBM dan kenaikan sembako,” kata Nanang, Rabu, 7 Maret 2012.

Nanang menilai upah di Jawa Tengah sangat rendah dibandingkan daerah lain. Di provinsi lain besaran UMK sudah lebih dari Rp 1 juta, tapi di Semarang yang upahnya tertinggi se-Jawa Tengah baru menyentuh angka Rp 990 ribu.

Nanang menyatakan saat ini UMK buruh di Kota Semarang yang besarnya Rp 990 ribu hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan pangan saja bagi seorang lajang selama tiga pekan. Belum lagi buruh yang sudah berkeluarga, maka UMK buruh Kota Semarang tak akan cukup untuk hidup selama satu bulan.

Padahal Pemerintah Kota Semarang sudah mengklaim bahwa UMK tersebut sudah 100 persen kebutuhan hidup layak (KHL). Saat itu KHL yang dihitung tak mempertimbangkan kenaikan harga BBM.

Karena itu, kata Nanang, SPN mendesak kepada pemerintah agar mengevaluasi kembali besaran UMK 2012 yang sudah ditetapkan. “Pemerintah harus menaikan upah buruh,” katanya. SPN berharap agar upah buruh di Kota Semarang idealnya sebesar Rp 1,4 juta per bulan.

Anggota Dewan Pengupahan Jawa Tengah Eko Suyono mengakui kenaikan BBM akan membuat kehidupan buruh semakin berat. Tapi, kata dia, UMK yang sudah ditetapkan Gubernur Jawa Tengah sangat sulit direvisi. “Sudah ditetapkan. UMK itu berlaku untuk satu tahun,” kata dia.

Meski begitu, Dewan Pengupahan Jawa Tengah akan berusaha mencari alternatif atas persoalan ini. Saat ini Dewan Pengupahan sedang membahas kemungkinan meminta kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mengeluarkan surat edaran kepada para pengusaha agar memberikan tambahan upah di luar UMK. “Upah tambahan itu seperti menjadi penghasilan tambahan buruh agar tak semakin berat setelah ada kenaikan BBM,” katanya.

ROFIUDDIN
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar