Senin, 05 Maret 2012

Korban Lapindo Tagih Sertifikat Rumah

Penulis : Heri Susetyo
Minggu, 04 Maret 2012 18:05 WIB     
Komentar: 0
Korban Lapindo Tagih Sertifikat Rumah 
PALU--MICOM: Warga korban lumpur Lapindo yang menetap di perumahan Kahuripan Nirwana Village (KNV) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, menagih janji agar sertifikat rumah yang mereka tempati segera diberikan, Minggu (4/3).

Aksi menuntut pemberian sertifikat perumahan KNV ini dilakukan perwakilan warga yang menempati perumahan di Desa Janti Kecamatan Sidoarjo tersebut. Mereka memasang poster berisi tulisan bahwa rumah mereka belum bersertifikat.

KNV adalah perumahan yang semula dikhususkan untuk korban Lapindo yang mau menerima skema pembayaran ganti rugi cash and resettlement. Perumahan ini sudah ditempati korban lumpur Lapindo sejak tiga tahun lalu.

Kini 1.600 unit rumah sudah berdiri di sana. Namun, dari sekian jumlah rumah tersebut, ternyata baru 113 unit saja yang memiliki sertifikat.

Sementara, sisanya sekitar 1.500-an unit rumah belum bersertifikat. Karena belum memiliki sertifikat, warga mengaku khawatir akan kekuatan hukum kepemilikan rumah di belakang hari.

Warga sudah mendesak kepada PT Mutiara Mansur Sejahtera selaku pengembang maupun kepada PT Minarak Lapindo Jaya tetapi baru sebatas janji.

"Kami sudah empat kali dijanjikan akan segera diberi sertifikat rumah tetapi semuanya meleset," kata Yahya, koordinator warga.

Menurut Yahya, terakhir warga dikirim surat pihak pengembang pada Juli 2011 lalu. Saat itu pengembang berjanji akan memberikan sertifikat rumah paling lambat pada Mei 2012 mendatang.

"Kami tidak ingin janji itu meleset lagi. Makanya kami melakukan aksi untuk mengingatkan pengembang dan Lapindo," kata Yahya. (HS/OL-10) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar