Senin, 05 Maret 2012

Penimbunan Limbah B3 Ilegal Resahkan Masyarakat Karawang

Penulis : Thomas Harming Suwarta
Minggu, 04 Maret 2012 20:51 WIB  
JAKARTA--MICOM: Warga Karawang resah adanya timbunan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang diduga dilakukan perusahaan pengelolaan limbah B3, PT Tenang Jaya Sejahtera. Mereka pun khawatir pencemaran lingkungan hidup itu tidak hanya mengancam kesehatan manusia, tetapi juga proses hukum atas kejahatan lingkungan hidup yang dilakukan tidak pernah diusut tuntas.

Keresahan warga Karawang ini terungkap dalam kesaksian warga Desa Mulia Sejati, Kecamatan Ciampel, Karawang, Jawa Barat, saat memberi keterangan pers di Kantor Walhi, Jakarta, Minggu (4/3).

Suryana, seorang warga, menuturkan keresahan warga mulai muncul setelah memperhatikan beberapa lokasi di sekitar kampung mereka mulai ditimbun limbah-limbah bekas industri, seperti bekas industri batu bara dan cairan bekas rumah sakit.

"Awalnya, kami melihat karena ada genangan air di bekas galian tambang yang memang tidak jauh dari pemukiman warga. Rupanya di situlah tempat di buang limbah-limbah berbahaya ini. Airnya berwarna sangat hitam," papar Supriyana, yang kemudian bersama warga membentuk Forum Peduli Cinta Danau untuk melakukan langkah advokasi.

Ia menambahkan, selain di lokasi bekas galian tersebut, beberapa titik lain juga ditemukan tempat penimbunan limbah.

"Luas areal semuanya kira-kira mencapi 4 ha, milik PT Tenang Jaya Sejahtera. Di dekat situ ada persawahan dan beberapa pemukiman warga," paparnya.

Pascatemuan ini, ia dan beberapa warga mengambil inisiatif untuk membawa sampel air genangan ini untuk dilakukan uji laboratorium di Universitas Pasundan Bandung. Hasilnya mencengangkan, karena hasil uji baku mutu limbah BOD (biochemical oxygen demand) dan COD (chemical oxygen demand) dari sampele yang dibawa melampaui batas baku mutu yang ditentukan, yaitu 700 mg/l untuk limbah BOD dan 1.600 mg/l untuk limbah COD.

"Sementara berdasarkan Ketentuan yang dituangkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat No 6 Tahun 1999, batas baku mutu BOD dan COD itu kan masing-masing 150 dan 300. Pihak universitas pun sudah mengatakan ini sangat berbahaya karena kandungan yang sangat tinggi," jelas Supryana.

Mereka pun makin khawatir sumber air minum warga sekitar lokasi penimbunan akan tercemar.

"Sumber air minum warga di sana adalah air-air sumur. Saya tidak bisa membayangkan akibatnya dengan timbunan limbah ini, karena otomatis terserap ke dalam tanah. Akibat langsung memang tidak kami rasakan sekarang, tapi 10 atau 20 tahun ke depan itu pasti,” tandas dia.

Karena itu, warga mendesak pemerintah atau pihak berwajib untuk segera mengambil langkah tegas bagi perusahaan untuk segera mengangkut limbah-limbah berbahaya tersebut.

Pius Ginting dari Walhi pun menegaskan, dari hasil pemantauan mereka, keberadaan PT Tenang Jaya Sejahtera dalam industri pengolahan limbah B3 tidak memperoleh izin untuk melakukan penimbunan.

"Sebagai industri pengolahan limbah, dia hanya dibolehkan untuk menampung, mengolah dan memanfaatkan, dan bukan penimbun. Indonesia ini hanya punya satu tempat legal untuk menimbun limbah B3, yaitu PPLI (Prasada Pemusnah Limbah Industri) yang ada di Cileungsi itu,” tegas Pius.

Karena itu, apa yang dilakukan PT Tenang Jaya Lestari di Karawang ini merupakan jalan pintas untuk mengurangi beban biaya perusahaan.

"Karena kalau dia memakai jasa PPLI, berarti dia harus bayar. Daripada bayar, ya dia timbun saja sendiri. Dan ini tindak pidana kejahatan lingkungan hidup," tandas dia.

Kepada Polri, Polda Jabar, dan KLH, Pius mengingatkan agar dilakukan proses hukum yang tegas kepada perusahaan sebagaimana amanat Pasal 85 ayat 2 UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyebutkan bahwa tindak pidana lingkungan hidup tidak berlaku penyelesaian sengketa di luar pengadilan. (*/OL-10)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar