Senin, 05 Maret 2012

KEBIJAKAN ENERGI: Status aset PLTP Sarula diatur

Large_large_pltu_pluit-an__1__dc 
JAKARTA : Pemerintah sedang menyiapkan peraturan menteri bersama untuk menjelaskan status aset hulu dan hilir setiap proyek panas bumi yang melibatkan PT Pertamina Geothermal Energy, termasuk proyek PLTP Sarulla.

Peraturan menteri bersama itu adalah di antara Menteri ESDM, Menteri Keuangan, dan Menteri BUMN. Saat ini drafnya sedang difinalisasi dan ditargetkan selesai dalam waktu dekat ini.

Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Kardaya Warnika mengatakan peraturan menteri bersama itu tidak hanya akan berlaku untuk proyek PLTP Sarulla saja, namun juga untuk proyek-proyek lainnya.

“Sarulla sudah pada finishing touch keputusan pemerintahnya. Peraturan menteri bersama itu nantinya tidak melulu untuk Sarulla, tapi berlaku untuk umum, kalau ada kerja sama dengan Pertamina,” ujarnya, Sabtu, 3 Maret 2012.

Peraturan menteri bersama itu akan membagi kejelasan terkait status aset hulu dan hilir dari proyek panas bumi. Kardaya menjelaskan aset hulu seperti sumur, pipa, dan yang lainnya akan menjadi milik Pertamina.

Sementara itu, aset hilir adalah pembangkit listriknya, yang akan diberikan sesuai dengan kontrak.

“Kalau hilir tergantung kontrak yang sudah diteken. Nanti di-clearkan di situ, kalau di kontrak itu jadi milik PLN, ya silakan," ujarnya.

"Sarulla, pengembang mintanya kalau dibangun pembangkitnya, maka kalau ada apa-apa, pembangkitnya bisa dijaminkan. Kalau tidak disetujui, ya tidak dibangun pembangkitnya,” tuturnya.

Kardaya menegaskan proyek PLTP Sarulla merupakan proyek PLTP yang sangat penting. Pertama, PLTP Sarulla akan menjadi pembangkit panas bumi yang kapasitasnya terbesar di dunia.

Kedua, harga jual listriknya jauh lebih murah, yakni US$6,7 sen per kWh dibandingkan dengan rata-rata harga listrik panas bumi lainnya sekitar US$9 sen per kWh.

PLTP Sarulla berlokasi di Tapanuli, Sumatra Utara berkapasitas 330 MW dan masih bisa dikembangkan hingga 600 MW. Adapun pemegang WKP-nya (Wilayah Kerja Pertambangan) adalah PGE.(msb)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar