Senin, 05 Maret 2012

ANGKUTAN TAMBANG: Kaltim larang jalan umum untuk mobilisasi batu bara

Large_batu_bara__23_ 
BALIKPAPAN: Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan segera mengeluarkan peraturan daerah terkait pelarangan menggunakan jalan umum untuk mobilisasi batu bara oleh perusahaan tambang.

Ke depan, pengangkutan batu bara yang dihasilkan di daerah ini harus diangkut menggunakan jalan tambang yang dibangun secara mandiri oleh perusahaan tambang.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kaltim Amrullah mengatakan perusahaan tambang yang beroperasi di sekitar jalan umum cenderung menggunakan fasilitas tersebut sebagai media dalam memobilisasi batu bara.

“Ini kan menganggu. Sangat-sangat menganggu. Pembahasan mengenai peraturan daerah (perda) tersebut kami upayakan bisa segera selesai dalam waktu dekat agar bisa menjadi pedoman bagi kabupaten/kota,” ujarnya kepada Bisnis, hari ini.

Amrullah mengemukakan perusahaan pertambangan dalam mengajukan izin pembukaan lahan tambang tentu sudah memberikan analisis dampak lalu lintas dan lingkungan. Dalam dokumen tersebut, tentu sudah ada mekanisme pembangunan jalan angkut yang digunakan untuk memobilisasi batu bara yang dikeruk dari perut bumi.

Pemerintah kabupaten atau kota setempat, ungkap Amrullah, sudah memberikan imbauan pelarangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara.

“Namun, belum ada sangsinya karena baru himbauan. Penindakan yang dilakukan aparat hanya untuk kendaraan yang mengalami kelebihan tonase saja,” ujarnya.

Salah satu daerah yang terkena pengaruh akibat angkutan batubara yang menggunakan jalan umum adalah wilayah Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.
 
Tercatat ada 9 pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang menggunakan jalan umum sebagai pengangkutan batu bara di wilayah tersebut yakni PT Lembuswana Perkasa, CV Gunung Harang Sejahtera, CV Wulu Bima Bakti, CV Tua Bumi Etam, CV Berkat Ilahi, CV Brian Utama, CV Mangkuraja, PT Agung Paser Narya Utama, dan CV Rahmat.


Pemprov Kaltim, imbuh Amrullah, sudah pernah meminta kepada perusahaan pertambangan untuk menggunakan angkutan sungai untuk mengangkut batubara apabila belum membangun jalan tambang.

Penggunaan angkutan sungai, diharapkan mengurangi dampak kerugian yang sering timbul akibat penggunaan jalan umum. Kerusakan jalan dan kecelakaan menjadi contoh kerugian yang harus dibayar akibat penggunaan jalan umum untuk pengangkutan batu bara.


Kepala Seksi Pengusahaan Pertambangan Batubara Distamben Kaltim Markus Taruk Alo mengatakan penggunaan jalan umum untuk angkutan tambang memang dihimbau untuk tidak dilakukan.(api)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar