Rabu, 07 Maret 2012

Pemerintah tuntaskan kontrak tambang pada 2012

Kamis, 16 Februari 2012 22:08 WIB | 1595 Views Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah berjanji akan menuntaskan proses renegosiasi kontrak tambang agar sesuai UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara pada 2012.

Dirjen Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM Thamrin Sihite di Jakarta, Kamis mengatakan, dalam dua minggu ke depan, pihaknya akan mengumumkan perkembangan hasil renegosiasi yang telah dilakukan.

"Sudah 15 kontrak tambang yang selesai renegosiasinya dan siap ditandatangani," katanya.

Di luar itu, lanjutnya, banyak perusahaan tambang lainnya yang juga sudah menyetujui secara prinsip klausul renegosiasi.

Menurut dia, hasil kesepakatan 15 kontrak tambang tersebut akan dilaporkan ke Menko Perekonomian dan juga Presiden.

Sementara, dalam rilisnya, Menteri ESDM Jero Wacik telah berbicara dengan beberapa perusahaan besar pertambangan untuk mendapatkan kesediaannya merenegosiasi kontraknya.

Pada Kamis, Jero menerima kunjungan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Rozik B Soetjipto.

Dalam pertemuan itu, Jero mengaku telah mencapai kesepakatan dengan Freeport untuk melakukan renegosiasi kontrak karya.

"Renegosiasi dilakukan untuk menyesuaikan isi kontrak agar lebih memenuhi keadilan dan kepentingan nasional," ujar Jero.

Sementara, pengamat energi dan tambang dari ReforMiner Institute, Pri Agung Rakhmanto mempertanyakan, skala ke-15 perusahaan tambang tersebut.

"Apakah tambang besar atau kecil, lalu komoditas strategis atau tidak," ujarnya.

Kalau perusahaan berskala kecil, lanjutnya, maka wajar saja telah selesai renegosiasinya.

"Tanpa renegosiasi pun, mereka akan mengikuti ketentuan UU Minerba," ujarnya.

Pri Agung juga meminta, pemerintah lebih tegas dan konkrit dalam bertindak melalui pendekatan langsung secara intensif ke kontraktor.

Pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden No 3 Tahun 2012 tentang Tim Evaluasi untuk Penyesuaian Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara tertanggal 10 Januari 2012.

Tim diketuai Menko Perekonomian dan Menteri ESDM selaku ketua harian.

Terdapat enam isu strategis yang menjadi fokus tim evaluasi kontrak agar sesuai amanat UU Minerba, yaitu luas wilayah kerja, perpanjangan kontrak, penerimaan negara baik pajak maupun royalti, kewajiban divestasi, kewajiban pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, dan kewajiban penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri.

Data Kementerian ESDM menyebutkan, kontrak tambang besar tercatat sebanyak 118 yang terdiri dari 42 kontrak karya untuk komoditas mineral dan 76 perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).

(T.K007/Z002)
Editor: Ruslan Burhani

Tidak ada komentar:

Posting Komentar