Senin, 12 Maret 2012

HEADLINE HARI INI: Polemik kontrak kerja tambang

Large_batu_bara
JAKARTA: Sejumlah peristiwa ekonomi bisnis mewarnai berita-berita headline di surat kabar-surat kabar nasional pagi ini, Kamis 8 Maret 2012.

Beberapa di antaranya adalah polemik mengenai kontrak kerja tambang serta dampak kenaikan harga BBM. Berikut ringkasan headline sejumlah media nasional di Jakarta:

Kontrak kerja tambang
Sejumlah perusahaan tambang asing meminta pemerintah menghormati kontrak kerja terkait kewajiban pelepasan minimal 51% saham secara bertahap kepada peserta Indonesia dalam PP No.24/2012.

Nico Kanter, Presdir PT Vale Indonesia Tbk, produsen fenonikel di Indonesia mengatakan dalam kontrak karya Vale tidak ada kewajiban divestasi saham.

Namun, perseroan membuka peluang diskusi dengan pemerintah untuk membahas masalah ini. (Indonesia Finance Today)

Porsi asing di tambang
Porsi asing akan dibatasi di bisnis pertambangan dan hanya diperbolehkan memiliki saham tambang maksimal 49%.

Untuk itu, pemerintah mewajibkan asing menjual sahamnya di perusahaan pertambangan di Indonesia kepada investor lokal.

Wajib divestasi saham asing itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.24/2012 tentang Kegiatan Usaha Pertambahgan Mineral dan Batubara tertanggal akhir Februari 2012 dari hasil revisi PP No.23/2012. (Kontan)

Beban subsidi
Harga premium Rp6.000/liter, subsidi berkurang Rp41 triliun, sehingga subsidi bahan bakar minyak (BBM) menjadi Rp178 triliun.

Dengan asumsi harga minyak mentah nasional (ICP) US$105 per barel dan konsumsi 40,3 juta kiloliter, beban subsdi BBM setelah kenaikan harga masih Rp137,4 triliun. (Investor Daily).

IPO tidak berkualitas
Bapepam-LK kurang peka, sehingga saham ‘tidur’ bukti Initial Public Offering (IPO) tidak berkualitas, investor rugi.

Banyak perusahaan ketika go public di Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui penawaran saham perdana di pasar modal, ternyata disebut-sebut melakukan window dressing.

Jadi, saat ini terlihat kinerja kinclong, tapi setelah beberapa tahun, kondisi sejumlah emiten itu memperlihatkan, bahkan kondisi sahamnya ‘tidur’ di bursa cukup lama. (Neraca)

Penimbun BBM
Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono memerintahkan aparat terkait agar menangkap jika ada pelaku yang terbukti menimbun BBM bersubsidi, pelaku akan ditindak tegas, ditangap, dan diadili.

Perintah ini muncul, menyusul laporan terjadinya kelangkaan BBM di sejumlah daerah di Tanah Air. (Kompas) (Bsi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar