Senin, 12 Maret 2012

INDUSTRI TAMBANG: Emangnya lokal mampu kelola sendiri?

Large_batu_bara__12_
JAKARTA: Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia (Indonesian Mining Association/IMA) Syahrir AB mengatakan kewajiban divestasi 51% itu sebenarnya baik tetapi dia menyangsikan sektor tambang bisa dikelola sendiri oleh dalam negeri

Pasalnya, sektor tambang adalah industri yang butuh investasi tinggi (high capital), berisiko tinggi (high risk), dan balik modal (rate of return) yang cukup lama.

“Saham 51% nasional itu bagus banget. Cuma ada nggak nanti yang siap untuk itu?" katanya, Kamis 7 Maret 2012.

Industri tambang butuh modal besar, lanjut Syahrir, high risk, dan RoR-nya panjang. "Dari ketiga hal ini, kalau dibenturkan dalam waktu 10 tahun nasional punya 51%, itu ngeri. Kalau mereka [asing] nggak masuk, apa dalam negeri siap?,” ujarnya.

Di sisi lain menurut Syahrir, pemerintah akan kesulitan jika ingin memberlakukan kewajiban divestasi 51% menjadi milik nasional juga pada KK dan PKP2B, mengingat ketentuan dalam PP 24/2012 itu hanya berlaku bagi IUP saja.

“Kalau aturannya tidak ada, mau ngomong apa? Itu kan hanya untuk IUP. Silakan saja untuk renegosiasi, tapi pemerintah tidak punya argumentasi yang kuat,” ujarnya. (ra)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar