Senin, 12 Maret 2012

TAMBANG: ANI dan Pemda minta Permen ESDM No.7/2012 Ditunda

Oleh JIBI on Sunday, 11 March 2012




















JAKARTA : Pelaku usaha pertambangan nikel yang tergabung dalam Asosiasi Nikel Indonesia (ANI) beserta pejabat daerah meminta Kementerian ESDM menunda pemberlakuan Permen ESDM No.7 Tahun 2012.
Ketua ANI Shelby Ihsan Saleh mengatakan ANI juga mengkaji akan melakukan uji materi atau judicial review terhadap Permen ESDM 7/2012 yang berisi tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral itu.
“Permen ini bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang kedudukannya lebih tinggi. Kami minta pasal-pasal yang bermasalah dicabut dalam waktu 3 hari kerja,” ujarnya dalam acara “Bedah Permen ESDM No.7 Tahun 2012”, hari ini.
Menurutnya, Permen ini bertentangan diantaranya dengan UU No.4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara, UU No.32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah, UU No.12 Tahun 2012 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, serta PP No.55 Tahun 2010 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batu bara.
Beberapa pasal yang dianggap bermasalah dalam permen tersebut diantaranya pasal 8 (ayat 2-4), pasal 9 (ayat 3), pasal 10 (ayat 1-2), pasal 16 (ayat 1-5), pasal 19, pasal 20 (ayat 1-2), pasal 21, pasal 22 (ayat 1-3), serta pasal 23 (ayat 2-3). Asosiasi meminta pemerintah segera menunda pelaksanaan permen dan mencabut ketentuan pasal yang telah disebutkan tadi.
“Jika diabaikan, maka asosiasi baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri akan menempuh tindakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Shelby mengatakan asosiasinya terdiri dari sekitar 100 perusahaan nikel yang sebagian besar masih dalam tahap eksplorasi dan sebagian lagi sudah berproduksi, namun tidak termasuk PT Vale Indonesia Tbk dan PT Antam Tbk. Adapun produksinya mencapai sekitar 30 juta ton per tahun.
Popularity: unranked [?]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar