Senin, 12 Maret 2012

TAMBANG NIKEL: Pengusaha bahas aturan peningkatan nilai tambah mineral

Large_dsc_3988
JAKARTA: Asosiasi Nikel Indonesia akan mengadakan diskusi tentang Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.7/2012 tentang tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral yang diprotes pengusaha.

Menurut informasi dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, peraturan tersebut harus dibahas dari sisi hukum, pendapat pemerintah daerah, dan juga dari sisi pengusaha.

“Ada sejumlah agenda yang akan dibahas dalam pertemuan tersebut, di antaranya tentang analisa hukum, kerugian bagi negara, pengusaha, dan juga pemda,” tulis keterangan pers yang diterima Bisnis, Jumat 9 Maret 2012.

Pada diskusi yang akan diadakan Minggu, 11 Maret 2012 di Hotel Grand Melia menghadirkan M. Ryaas Rasyid, Wakil Ketua Kadin bidang Perdagangan, Distribusi, dan Logistik Natsir Mansyur, serta Ketum ANI Shelby Ihsan Saleh.

Selama ini, Natsir Mansyur menyatakan Kadin Indonesia menilai beberapa pasal yang ada dalam Permen ESDM No.7/2012 itu akan menghambat kinerja sektor pertambangan nasional.

Hal itu dikarenakan ada sejumlah pasal yang berdampak langsung pada perusahaan pertambangan rakyat, seperti pasal 21, 23, dan pasal 24.

Terkait dengan hal ini, lanjutnya, target ekspor yang ditetapkan pemerintah pada 2012 sekitar US$230 miliar diperkirakan terganggu seiring dengan ditetapkannya peraturan itu. (api)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar