Kamis, 05 Januari 2012

Lima Polisi yang Aniaya Warga Sape Dihukum Kurungan Tiga Hari

Jumat, 06 Januari 2012 05:37 WIB    
MATARAM--MICOM: Lima anggota polisi di wilayah Nusa Tenggara Barat yang terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap warga pengunjuk rasa hanya dijatuhi sanksi hukuman kurungan di tempat khusus selama tiga hari.

Vonis hukuman kurungan di tempat khusus selama tiga hari itu dijatuhkan pimpinan sidang pelanggaran disiplin kepada lima anggota polisi terperiksa dalam persidangan yang digelar di Mataram, Kamis (5/1).

Sidang pelanggaran disiplin yang terbuka untuk umum itu berlangsung di ruang Rupatama Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dipimpin Direktur Binmas Polda NTB Kombes Suwarto.

Kelima anggota polisi itu masing-masing 4 dari Satuan Brimob Polda NTB dan 1 dari Polresta Bima yakni Briptu I Made Suarjana, (Satintel Polresta Bima)

Empat anggota Brimob Polda NTB itu yakni Bripda Fauzi (anggota Kompi IV Brimob di Bima), Bripta Fatwa (anggota Kompi IV Brimob Bima), Briptu Adi Nata (Satintel Brimob Polda NTB) dan Briptu Ida Bagus Juli Putra (Satintel Brimob Polda NTB).

Bertindak sebagai penuntut dalam persidangan itu yakni tiga perwira pertama dari Bidang Propam Polda NTB, masing-masing Ajun Komisaris I Wayan Putra, Ajun Komisaris Lalu Suaib Husein, dan Ajun Komisaris Edy S. (Ant/OL-5)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar