Selasa, 03 Januari 2012

Polisi Tangguhkan Penahanan 9 Tersangka

27 desember 2011,Kompas

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian menangguhkan penahanan sembilan dari 47 tersangka terkait dengan kasus di Pelabuhan Sape, Bima, Nusa Tenggara Barat. Sembilan orang itu adalah perempuan dan anak-anak atau remaja. "Karena alasan kemanusiaan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Selasa (27/12/2011).
Boy menjelaskan, inisial sembilan tersangka yang ditangguhkan itu adalah AA (15), TY (17), YM (15), IR (17), WM (15), SI (16), serta tiga perempuan, yaitu HD (45), SR (35), dan RH (37).
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution mengatakan, Polri akan profesional dan siap diaudit terkait dengan penanganan kasus itu. Hingga saat ini, tim internal telah meminta keterangan 22 anggota Brimob, 18 anggota Sabhara, dan dua perwira penggendali lapangan.
Selain itu, lanjut Saud, tim laboratorium forensik juga tengah memeriksa sembilan pucuk senjata api yang dipakai anggota. Polri akan mempelajari rekaman video milik berbagai televisi yang merekam kekerasan oleh anggota Polri kepada para pendemo.
Ketika dimintai tanggapan penilaian Komnas HAM mengenai adanya pelanggaran HAM yang dilakukan kepolisian, Saud menjawab, "Silakan saja. Kami hormati tudingan mereka. Nanti kami kroscek di lapangan di mana pelanggaran itu."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar