Kamis, 05 Januari 2012

Proses Hukum Lima Terperiksa Kasus Bima Dilakukan Bertahap

04 Januari 2012,MI
JAKARTA--MICOM: Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) mendesak Polri agar segera menindak polisi yang menyalahi prosedur dalam pengamanan unjuk rasa di Pelabuhan Sape, Bima, Nusa Tenggara Barat. Polri mengatakan akan menindaklanjuti jika ada bukti yang kuat untuk mempidanakan anggota mereka itu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Mochammad Taufik mengatakan proses hukum untuk anggota yang diduga menyalahi prosedur itu akan dilakukan bertahap. Saat ini, ada lima polisi yang akan menjalani sidang pelanggaran profesi dan disiplin.

"Betul. Proses ini bertahap termasuk penyidikan dan invetigasi soal pelanggaran profesi atau disiplin. Penyidikan disiplin atau kalau ada saksi-saksi yang bisa menguatkan kita tindak lanjuti (ke pidana)," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/1).

Sebelumnya, Komnas HAM menyatakan ada pelanggaran HAM dalam pengamanan dan pembubaran unjuk rasa di Pelabuhan Sape, Bima. Komnas HAM menduga ada pelanggaran prosedur dalam pengamanan tersebut, sehingga timbul sejumlah korban.

Polri juga telah melakukan investigasi, penyidikan, dan penyelidikan terkait pembubaran unjuk rasa di Bima ini secara internal.

Investigasi yang dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum Polri itu telah menetapkan lima anggota polisi sebagai terperiksa. Mereka dinilai melakukan tindakan pengamanan yang melebihi batas kewenangan atau di luar prosedur. (Bob/OL-12)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar