Selasa, 03 Januari 2012

Mobilisasi Karyawan Freeport Butuh Tiga Pekan

04 Januari 2012,Media Indonesia
Mobilisasi Karyawan Freeport Butuh Tiga Pekan 
TIMIKA--MICOM: Kegiatan mobilisasi karyawan PT Freeport Indonesia dan perusahaan privatisasi serta kontraktornya dari Timika ke Tembagapura membutuhkan waktu sekitar tiga hingga empat pekan.

Ketua DPC SPSI Kabupaten Mimika Virgo Solossa di Timika, Rabu (4/1) meminta seluruh pengurus SPSI PT Freeport maupun perusahaan privatisasi dan kontraktor terlibat aktif dalam proses pemulangan seluruh karyawan peserta mogok.

Menurut Virgo, DPC SPSI Mimika terus memantau perkembangan permasalahan yang dihadapi karyawan perusahaan kontraktor dan sub kontraktor Freeport. Ditengarai ada perusahaan kontraktor dan sub kontraktor Freeport yang tetap memberikan sanksi bagi karyawannya yang mogok kerja.

Padahal dalam kesepakatan bersama antara SPSI dengan manajemen PT Freeport, seluruh sanksi bagi karyawan peserta mogok diputihkan alias ditiadakan. Hal seperti itu dialami sekitar 500 karyawan PT Jasti Pravita, salah satu perusahaan kontraktor Freeport.

"Kami mendengar ada masalah dengan ratusan karyawan PT Jasti Pravita. Kami akan memastikan tidak ada sanksi apapun bagi karyawan yang melakukan mogok kerja dan semua kembali bekerja seperti semula," kata Virgo yang sebelumnya menjabat Ketua Bidang Organisasi PUK SPSI PT Freeport.

Sejauh ini karyawan Freeport peserta mogok yang kembali ke Tembagapura baru berjumlah ratusan orang. Pada Selasa (3/1), manajemen Freeport menyediakan enam bus untuk mengangkut karyawan dari Terminal Gorong-gorong Timika menuju Tembagapura.

Demikian pun pada Rabu pagi, manajemen Freeport juga menyiagakan enam bus untuk mengangkut karyawan ke Tembagapura. Mobilisasi karyawan diprioritaskan bagi karyawan yang tidak memiliki keluarga dan tempat tinggal tetap di Timika.

Sedianya kegiatan mobilisasi karyawan Freeport telah berlangsung sejak 26 Desember 2011. Namun kegiatan itu tertunda karena adanya permasalahan ratusan karyawan PT Kuala Pelabuhan Indonesia (KPI) yang tetap diberikan sanksi oleh manajemen perusahaannya.

Permasalahan di tubuh PT KPI tersebut sudah selesai dimana manajemen perusahaan tersebut mencabut seluruh bentuk sanksi bagi karyawan peserta mogok. (Ant/wt/X-12)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar