Selasa, 03 Januari 2012

Eksekusi Bangunan di Lahan Arteri Porong Ditentang warga

16 Desember 2011

SIDOARJO--MICOM: Upaya eksekusi bangunan dan tanah di atas lahan pembangunan jalan arteri Porong Kabupaten Sidoarjo terancam batal atau ditunda karena ditentang warga pemilik tanah serta kuasa hukum warga, Jumat (16/12). Eksekusi tahap pertama ini rencananya dilakukan atas 23 berkas bangunan dan tanah yang terdapat di lahan pembangunan jalan arteri Porong.

Rencana ini dilakukan karena warga pemilik tanah dan bangunan masih menolak melepaskan hak miliknya setelah tidak ada kesepakatan harga. Rencananya, eksekusi ini dimulai dari Desa Kali Sampurno Kecamatan Tanggulangin.

Sejak pagi hari, ratusan petugas keamanan dari Polres Sidoarjo, TNI, satuan polisi pamong praja, dan polisi militer sudah diturunkan di lokasi. Namun, rencana eksekusi tersebut terancam batal atau diundur karena ditentang warga serta kuasa hukum warga.

Di desa ini masih terdapat empat bangunan rumah serta enam bidang tanah yang tidak dilepaskan pemiliknya. Sebagian rumah tersebut bahkan masih dihuni pemiliknya. Hingga waktu salat Jumat, kegiatan eksekusi atas bangunan dan tanah itu belum dilakukan.

Menurut kuasa hukum warga, Yunus Susanto, penerapan konsinyasi atas pembebasan lahan di jalur arteri ini menyalahi aturan. Sebab, konsinyasi hanya bisa diberlakukan apabila ada kesepakatan tetapi orangnya tidak ada, atau masih ada sengketa hak waris tetapi hak waris orangnya sudah jelas dan setuju.

"Coba suruh baca lagi aturan konsinyasi orang-orang itu," kata Yunus.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga mempersoalkan tidak ada adanya peringatan atau teguran dulu dari pihak Pengadilan Negeri Sidoarjo. Apalagi, dasar eksekusi ini juga hanya berdasarkan surat bupati.

Selain di Desa Kali Sampurno, dari 23 berkas lahan yang akan dieksekusi, juga terdapat di Desa Wunut, Ketapang, Kosambi, Duwet Kenongo, dan Kebonagung. Pembangunan jalan arteri Porong membutuhkan lahan sekitar 123 hektare yang melintasi Kabupaten Sidoarjo dan Pasuruan.

Di Sidoarjo pembebasan lahan sudah mencapai 98% sementara di Pasuruan sudah 75%. Pembangunan fisik jalan arteri sudah mencapai 80%. Jalan arteri ini dibangun untuk relokasi jalan raya Porong yang rusak dan rawan bahaya akibat semburan lumpur Lapindo. (HS/OL-10)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar