Kamis, 05 Januari 2012

Kemenkum HAM Diminta Prioritaskan Empat Hal

Jumat, 06 Januari 2012 10:23 WIB     
Komentar: 1
 
JAKARTA--MICOM: Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menginginkan empat hal menjadi prioritas dalam isu hak asasi manusia (HAM) bagi Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin.

Berdasarkan salinan surat Kontras kepada Menkumham yang diperoleh Jumat (6/1) disebutkan bahwa empat hal tersebut adalah penyelesaian peristiwa pelanggaran berat HAM di masa lalu, ratifikasi konvensi untuk penghilangan orang secara paksa, kriminalisasi tindakan penyiksaan, serta pemenuhan hak tahanan dan narapidana politik di Papua dan Maluku.

Surat yang ditandatangani Koordinator Kontras, Haris Azhar menyebutkan, semua kasus pelanggaran HAM berat masa lalu mulai dari Trisakti, Semanggi I dan II, Peristiwa Mei 1998, Talangsari, Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998 masih terhenti proses hukumnya di Kejaksaan Agung.

Menurut Haris, Jaksa Agung hingga kini belum menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM dengan melakukan penyelidikan. "Alasan yang disampaikan oleh Jaksa Agung sangat politis dan berubah-ubah," katanya.

Ia menegaskan, proses penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat melalui proses hukum harus menjadi prioritas karena Indonesia sudah memiliki perangkat hukum melalui Undang-Undang No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Dalam menyelesaikan upaya penyelesaian peristiwa pelanggaran berat HAM di masa lalu, ujar dia, terdapat dua hal yang saat ini memerlukan perhatian khusus yaitu pembentukan Tim Penyelesaian Kasus-Kasus Pelanggaran HAM Berat oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM, Djoko Suyanto, serta menuntaskan kasus penghilangan orang secara paksa pascarekomendasi Pansus DPR. (Ant/OL-04)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar