Selasa, 03 Januari 2012

Ada Pelanggaran HAM dalam Kasus Bima

04 Januari 2012,MI

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memastikan adanya pelanggaran HAM dalam bentrokan warga dengan aparat kepolisian di Pelabuhan Sape, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Dalam peristiwa kekerasan di Pelabuhan Sape terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga terjadinya pelanggaran HAM sebagaimana dijamin dalam undang-undang,” papar Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim dalam jumpa pers di Jakarta, kemarin. Selain itu, Komnas HAM menegaskan tindakan represif yang dilakukan aparat kepolisian tersebut tidak sesuai dengan prosedur tetap. Komnas HAM juga menyatakan korban tewas dalam bentrokan warga dengan aparat kepolisian berjumlah tiga orang.

Adapun bentuk pelanggaran HAM itu berupa hak untuk hidup, hak untuk tidak diperlakukan secara kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan derajat manusia, hak atas rasa aman, hak anak, hak atas kesehatan, dan hak milik.

Meski demikian, Komnas HAM belum menyatakan pelanggaran HAM di Bima termasuk pelanggaran HAM berat. Ifdhal menjelaskan penyelidikan yang dilakukan baru sebatas pada UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

“Kelalaian aparat negara yang menyebabkan hilangnya nyawa orang dan hak-hak yang dijamin di undang-undang,” terangnya.

Ifdhal menambahkan, mengenai hal itu pihaknya akan menemui Kapolri untuk membahas rekomendasi terkait dengan hasil laporan pemantauan dan penyelidikan peristiwa kekerasan tersebut.

"Kami akan minta pertemuan dengan Kapolri pada Jumat (6/1). Saat pertemuan nanti, itu kan bisa kami klarifikasi, temuan dari Komnas HAM juga temuan dari Kapolri," tegas Ifdhal.

Rekomendasi dari Komnas HAM diharapkan segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Pasalnya, selama ini cukup sering rekomendasi dari Komnas HAM tak mendapat tanggapan.

Beberapa rekomendasi itu termasuk agar Kapolri melakukan penyelidikan independen untuk memeriksa seluruh aparat kepolisian yang diduga telah melanggar HAM. “Agar juga diberikan sanksi hukum tegas kepada pelaku,” papar Wakil Ketua Komnas HAM Ridha Saleh.

Saat menanggapi hal itu, Kapolri Jenderal Timur Pradopo menyatakan akan menyamakan persepsi dengan Komnas HAM. "Nanti kita akan samakan dan Komnas HAM akan menyampaikan hasilnya kepada saya. Nanti akan kita komunikasikan," ujarnya di Kantor Presiden, kemarin. Namun, kepolisian masih akan menunggu pemeriksaan yang lengkap.

Jubir Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar meminta pemerintah mendukung hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM tersebut.

Sebagai institusi negara, Komnas HAM diberi kewenangan dan tugas melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi HAM sesuai dengan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945. “Masak temuan Komnas HAM dianggap angin lalu seperti temuan LSM saja. Padahal mereka kan institusi negara. Temuan Komnas HAM harusnya didukung pemerintah,” tegas Akil, kemarin.

Akil menambahkan, konflik agraria yang terjadi belakangan menunjukkan ada yang salah dengan peraturan investasi di daerah. (*/Bob/X-9)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar