Kamis, 05 Januari 2012

Polri Masih Tunggu Hasil Otopsi

26 Desember 2011,Kompas
MARIA NATALIA Komisaris Besar Boy Rafli Amar
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian RI belum dapat memastikan penyebab kematian warga yang terlibat bentrokan di Pelabuhan Sape, Bima, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (24/12/2011) lalu. Polisi masih menunggu hasil otopsi.
Hasil forensik itu akan dijadikan bahan dasar, petunjuk bagi penyidik untuk melihat fakta yang ada.
-- Boy Rafli Amar

"Penyidik belum mendapat hasilnya dari dokter. Mungkin perlu waktu sampai dua hari ke depan agar tim dokter merampungkan hasilnya," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes (Pol) Boy Rafli Amar, di Jakarta, Senin (26/12/2011).
Menurutnya, korban dalam bentrokan tersebut belum tentu tewas akibat terjangan peluru tajam aparat. Dugaan itu bisa dipastikan dengan melihat hasil otopsi dokter.
"Hasil forensik itu akan dijadikan bahan dasar, petunjuk bagi penyidik untuk melihat fakta yang ada. Apakah karena benda tajam atau peluru, nanti itu akan terungkap," katanya.
Berdasarkan data kepolisian, korban tewas dalam bentrokan di Pelabuhan Sape itu berjumlah dua orang. Kepolisian terus mendalami informasi di lapangan untuk memastikan ada atau tidaknya penambahan jumlah korban.
Boy mengatakan, kepolisian akan bersikap obyektif menangani kasus ini. Ia menambahkan, saat ini polri telah melakukan koreksi internal. Inspektur Pengawasan Umum Mabes Polri juga turun ke lapangan untuk menilai secara proporsional untuk mengetahui langkah-langkah yang dilakukan aparat terkait bentrokan itu sudah tepat atau belum.
Seperti diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian menghentikan paksa aksi warga yang memblokade ruas jalan menuju Pelabuhan Sape, Bima, Sabtu (24/12/2011) lalu. Akibatnya, terjadi bentrok yang menimbulkan korban jiwa dan kerusakan fasilitas. Menurut data Kepolisian, warga yang tewas dalam bentrokan itu hanya dua orang.
Unjuk rasa di Bima tersebut berlangsung sejak 19 Desember lalu. Para warga melakukan blokade jalan sebagai aksi menuntut pencabutan SK Bupati Bima Nomor 188 Tahun 2010 Tentang izin pertambangan PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) dan pembebasan seorang berinisial AS, tersangka pembakaran kantor Camat Lumbu yang terjadi 10 Maret 2011 dan telah diserahkan ke Kejaksaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar