Selasa, 03 Januari 2012

Sidang Gugatan Kontrak Karya Freeport Ditunda

Kompas 03 Januari 2012

JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang gugatan kontrak karya PT Freeport yang sedianya dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2012), mengalami penundaan. Priyadi, kuasa hukum pihak penggugat dari Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) menjelaskan, alasan penundaan adalah beberapa pihak tergugat belum melengkapi bukti.
"Yang sudah lengkap (bukti) baru Kementerian ESDM. Yang lainnya belum," kata Priyadi kepada wartawan di PN Jaksel.
Dia menjelaskan, pihak-pihak tergugat terdiri dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai Tergugat I, PT Freeport Indonesia sebagai tergugat II, Negara Republik Indonesia cq Pemerintah RI cq Presiden RI sebagai tergugat III, dan DPR sebagai turut tergugat.
"DPR karena mengabaikan fungsi pengawasan terhadap pelanggaran undang-undang yang dilakukan pemerintah," kata Priyadi.
Gugatan Kontrak Karya PT Freeport diajukan IHCS sehubungan dengan pembayaran royalti PT Freeport yang dinilai lebih rendah dari ketentutan perundang-undangan di Indonesia. IHCS mendasarkan gugatan pada hak royalti pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003 tentang Pendapatan di luar Pajak.
Priyadi mengungkapkan, royalti yang dibayar PT Freeport sejak 2003 hanya sekitar satu persen, sesuai dengan pernyataan yang disampaikan Kementerian BUMN. "Harusnya mereka mengikuti ketentuan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Royalti emas 3,75 persen, sedangkan tembaga 4 persen," kata Priyadi.
IHCS sendiri menuntut kontrak karya PT Freeport dicabut lantaran pelanggaran yang terjadi sejak 2003 itu. Kementerian ESDM dalam sidang hari ini sebenarnya telah menyiapkan 17 bukti, di antaranya dokumen kontrak karya Freeport dan beberapa perangkat UU pendukung seputar kontrak karya dan royalti, antara lain UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral, Batubara, dan UU Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan, dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Kuasa hukum Kementerian ESDM Fadli Ibrahim dkk mempertanyakan dasar gugatan kontrak karya. Pasalnya, penggugat dianggap tidak termasuk para pihak dalam kontrak karya. "Sehingga Kontrak Karya PT Freeport tidak membentuk hubungan (hukum) kontraktual antara Tergugat I dengan Penggugat," tulis kuasa hukum dalam surat daftar barang bukti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar