Selasa, 03 Januari 2012

Polri: Tak Ada Kesalahan Kapolda NTB dan Kapolres Bima

30 Desember 2011,Kompas

JAKARTA, KOMPAS.com — Hasil penyelidikan sementara internal kepolisian, tidak ada pelanggaran apa pun yang dilakukan Kepala Polda Nusa Tenggara Barat Brigjen (Pol) Arif Wahyunandi dan Kepala Polres Bima Ajun Komisaris Besar  Kumbul KS terkait pembubaran aksi unjuk rasa di Pelabuhan Sape, Bima, Nusa Tenggara Barat.
Hal itu dikatakan Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Fajar Prihantoro seusai rilis akhir tahun 2011 di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/12/2011).
Fajar mengatakan, pihaknya telah memeriksa 115 anggota dan 18 warga untuk mengetahui kronologis peristiwa. Hasilnya, kata dia, tidak ada pelanggaran prosedur dalam penanganan massa yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kapolres.
Menurut Fajar, kesalahan dalam penanganan itu hanya terjadi saat pembubaran. "Brimob ketika mengejar ada yang nembak. Itu yang perlu dievaluasi," kata dia.
Cukup gas air mata
Fajar menambahkan, petugas di lapangan telah menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa. Ketika ditanya mengapa tidak menggunakan water canon, dia menjawab, "Kalau disemprot, mental semua (pendemo) ke laut. Itu lebih lagi (korbannya). Makanya lempar gas air mata. Lewati prosedur itu."
Seperti diberitakan, berbagai pihak mendesak agar Kapolda dan Kapolres Bima dicopot. Keduanya dianggap pihak yang harus bertanggung jawab atas peristiwa yang menewaskan tiga orang itu. Sementara Polri menyebut hanya ada dua korban tewas.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar