Rabu, 04 April 2012

TENDER DITJEN MIGAS: PN Jaksel perintahkan pemeriksaan tambahan

Large_sx205_6051_9
JAKARTA: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan KPPU melakukan pemeriksaan tambahan terkait tender pengadaan sarana dan prasarana konversi energi tahun anggaran 2009 di Ditjen Migas.

Pasalnya, majelis hakim PN Jaksel yang diketuai oleh Mien Trisnawati dalam putusan selanya menilai permohonan pemeriksaan tambahan yang diajukan PT Gita Persada beralasan.

”Memerintahkan KPPU [Komisi Pengawas Persaingan Usaha] untuk melakukan pemeriksaan tambahan,” katanya dalam persidangan, Rabu 28 Maret 2012.

Dalam permohonanya, PT Gita Persada meminta majelis hakim memerintahkan KPPU untuk melakukan pemeriksaan tambahan dengan memeriksa ahli hukum persaingan usaha Erman Rajagukguk.

Atas putusan tersebut, Anggota Tim Litigasi KPPU Berla Wahyu Pratama mengatakan akan memenuhi perintah majelis hakim.

Namun demikian, menurut dia pemeriksaan tambahan tersebut tidak perlu dilakukan karena putusan KPPU telah sesuai dengan bukti yang cukup.

”Kami akan mematuhi putusan pengadilan. Secepatnya kami akan melakukan pemeriksaan tambahan,” ujarnya.

Sementara itu, Ery Hertiawan, kuasa hukum PT Gita Persada menyambut baik putusan tersebut. Dia mengatakan pemeriksaan tambahan itu sudah seharusnya dilakukan KPPU.

”Putusan itu telah sesuai dengan permohonan kami. KPPU sudah seharusnnya meminta keterangan ahli. Menurut kami memang tidak ada persekongkolan sebagaimana yang ditudingkan KPPU,” katanya.

Dalam putusannya KPPU menghukum para terlapor yakni PT Gita Persada , PT Nusa Consultans, PT Extensa Winaya Fakta, PT Laras Respati Utama, Konsorsium PT Surveyor Indonesia dengan PT Sucofindo.

Lalu Panitia pengadaan sarana prasarana konversi energi anggaran 2009, PT Ciptanusa Buana Sentosa, dan PT Kencana Mandiri Uli Nisantara.

Kemudian PT Data Aksara Matra, dan PT Rasicipta Consultama, yang masing-masing merupakan terlapor I-X, karena melakukan persekongkolan.

Dalam perkara yang terdaftar dengan No.41/KPPU-L/2010 tersebut, masing-masing terlapor dihukum untuk membayar denda yaitu PT Gita Persada Rp1,6 miliar, dan PT Nusa Consultans Rp655 juta.

PT Extensa Winaya Fakta Rp451 juta, PT Laras Respati Utama Rp381 juta, Konsorsium PT Surveyor Indonesia dengan PT Sucofindo Rp220 juta,

Kemudian PT Ciptanusa Buana Sentosa Rp667 juta, PT Kencana Mandiri Uli Nisantara Rp267 juta, PT Data Aksara Matra Rp335 juta, dan PT Rasicipta Consultama Rp312 juta. (Bsi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar