Minggu, 08 April 2012

Jalan Umum di Sumsel Terlarang untuk Angkutan Batu Bara

Minggu, 08 April 2012 22:33 WIB     
Jalan Umum di Sumsel Terlarang untuk Angkutan Batu Bara 
PALEMBANG--MICOM: Kendaraan angkutan batu bara tetap dilarang melalui jalan umum sampai batas waktu yang belum ditentukan sesuai dengan surat edaran gubernur Sumatra Selatan. DPRD tidak pernah memberikan jangka waktu bagi pengusaha angkutan batu bara dan mereka harus menaati surat edaran gubernur.

Menurut anggota Komisi IV DPRD Sumsel, MF Ridho, di Palembang, Minggu (8/4), yang pasti, mulai 1 April tidak boleh ada lagi truk batu bara melintas di jalan umum dan kalau masyarakat melihat masih ada angkutan hasil tambang itu lewat agar melaporkannya ke polisi.

Selama ini, menurut dia, para pengusaha angkutan sudah diberitahu tetapi mereka tidak pernah mengindahkannya. Dia mencontohkan jalan Tanjung Api-Api rusak akibat angkutan batu bara yang melebihi tonase jalan, padahal kontribusi angkutan batu bara terhadap pembangunan di wilayah setempat tidak ada.

Selama ini, lanjut Ridho, pihaknya belum melihat kontribusi konkret dari para pengusaha batubara untuk ikut memperbaiki jalan yang rusak itu. Ia mencontohkan jalan Palembang-Indralaya dulunya bisa ditempuh dengan waktu 45 menit, sekarang jarak tempuhnya sudah sampai satu seperempat jam. Itu pun paling cepat.

"Makanya perlu pengaturan, karena jumlah angkutan batu bara  saat ini sudah mencapai ribuan unit, " ungkapnya.

Menurut catatannya, jumlah angkutan batubara saat ini sudah mencapai sekitar 5.000 unit sehingga berpotensi mengancam keselamatan masyarakat, karena kemungkinan kecelakaan, tabrakan, menimbulkan kemacetan lalu-lintas serta membuat jalan rusak.

Ridho berpendapat kontribusi pengusaha angkutan batubara untuk ikut ambil bagian dalam program perbaikan jalan perlu dipikirkan bersama.

"Sudah seharusnya pengusaha batubara  memikirkan kontribusinya untuk perbaikan jalan rusak di Sumsel, " tuturnya.

Pada Senin (9/4) pihaknya bersama instansi terkait akan melakukan rapat kembali untuk menyikapi permasalahan menyangkut angkutan batu bara. (Ant/OL-10)
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar