Minggu, 08 April 2012

Pemerintah dan Bakrie Saling Kunci Lumpur Lapindo

Sabtu, 07 April 2012 | 05:16 WIB
TEMPO.CO , Jakarta : Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indah Kurnia mengatakan pemerintah akan membayar ganti rugi pembelian tanah korban lumpur Lapindo jika perusahaan Grup Bakrie, PT Minarak Lapindo Jaya, membayar ganti rugi serupa. Grup Bakrie bertanggung jawab pada korban di dalam area bencana, sedangkan pemerintah dibebankan korban di luar area bencana tapi terkena dampak bencana.


“Pemerintah dan Lapindo saling mengunci,” kata dia kepada Tempo, Jumat, 6 April 2012. Menurut Indah, klausul ini diatur dalam Peraturan Presiden No 14 Tahun 2007. Indah menilai tujuan pemerintah tak membayar terlebih dulu sebelum Grup Bakrie membayar untuk menghindari saling iri antarkorban. “Kalau yang di dalam belum dibayar, di luar dibayar dulu, bakal iri,” kata dia.

Klausul ini, menurut Indah, merugikan korban baik langsung maupun tidak langsung. Apalagi pembayaran oleh Grup Bakrie yang seret membuat ganti rugi pemerintah ikut seret. “Yang rugi lagi-lagi rakyat,” ujarnya.

Indah mengatakan seretnya pembayaran kepada warga di dalam area bencana karena Lapindo mengganti tanah warga jauh di bawah harga normal. Warga yang tanahnya berstatus kering seharusnya mendapatkan ganti rugi Rp 1 juta per meter persegi.

Namun oleh Grup Bakrie yang berwenang memverifikasi, status tanah diubah menjadi tanah basah dengan harga ganti rugi Rp 120 ribu per meter persegi. Tanah kering merupakan tanah untuk pekarangan adapun tanah basah untuk persawahan.

Indah menilai klausul yang saling kunci ini membuat realisasi anggaran Badan Penanggulan Lumpur Sidoarjo pemerintah tak pernah lebih dari 63 persen. Pemerintah menganggarkan ganti rugi kepada korban Lapindo sejak 2007. Alokasi anggaran diatur dalam UU APBN dan APBN Perubahan. Nilai anggaran terus naik setiap tahun meski realisasinya buruk.

Dalam APBN Perubahan 2012 anggaran untuk BPLS diatur pada Pasal 18. Menurut Indah, tidak banyak perubahan pada Pasal 18. “Undang-undang sebelumnya juga sama,” katanya. Politikus PDI Perjuangan ini menilai tidak ada perubahan pada pasal ini karena BPLS selalu meninggalkan pekerjaan rumah setiap tahun. “Karena yang sebelumnya tidak beres-beres, pasal tidak berubah,” kata dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar