Minggu, 08 April 2012

Bupati Larang Pejabat Gunakan BBM Subsidi

Minggu, 08 April 2012 14:57 WIB  

Bupati Larang Pejabat Gunakan BBM SubsidiJAMBI--MICOM: Bupati Muarojambi, Provinsi Jambi, Burhanudin Mahir melarang pejabat maupun pegawai di daerah itu menggunakan bahan bakar minyak bersubsidi baik untuk kendaraan dinas roda empat maupun roda dua.

"Aturan ini akan kami terapkan mulai Senin (9/4) nanti. Bagi pelanggarannya akan dikenakan sanksi tegas, bahkan bisa sampai ke pemecatan," ujar bupati, di Jambi, Minggu (8/4).

Menurut dia, adanya intruksi tersebut sebelunya telah disampaikan langsung saat dirinya menggelar rapat tertutup dengan seluruh instansi di Pemkab Muarojambi.

Bahkan, kata dia, dirinya telah mengintruksikan langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Muarojambi dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat memberitahukan kepada seluruh jajaran pegawai negeri sipil (PNS) di Muarojambi.

Bahkan ia menyatakan, bagi pejabat yang kedapatan menggunakan BBM bersubsidi, maka bupati akan memberhentikan pejabat tersebut dari jabatannya.

Sementara bagi PNS yang terbukti menggunakan BBM bersubsidi akan diberikan teguran keras.

Untuk menyiasati tidak terjadi penyelewengan dilapangan, Bupati Burhanudin Mahir memutuskan agar setiap kendaraan dinas di Muarojambi akan ditempeli stiker yang menyatakan kendaraan itu menggunakan BBM non subsidi.

Dengan stiker itu diharapkan masyarakat bisa tahu dan petugas di SPBU dilarang memberikan BBM bersubsidi bagi kendaraan dinas tersebut.

Burhanudin beralasan, upaya tersebut sebagai salah satu langkah strategis pemerintah daerah dalam mendukung dan meringankan pemerintah pusat dalam upaya menyubsidi BBM bagi rakyat.

"Ini juga sebagai salah satu bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat. Kami juga berharap khususnya bagi warga yang mampu agar lebih menggunakan BBM non subsidi sehingga BBM bersubsidi betul betul digunakan bagi yang berhak," tambahnya. (Ant/OL-3)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar