Minggu, 08 April 2012

PT Bukit Asam Mestinya Patuhi Putusan PK MA

Minggu, 08 April 2012 15:44 WIB     
PALEMBANG--MICOM: Kuasa hukum Bupati Lahat, Suharyono meminta PT Bukit Asam (PTBA) Persero mematuhi keputusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) tertanggal 10 November 2011. Dalam putusan PK MA tersebut, gugatan PTUN terhadap Bupati Lahat telah ditolak atau tidak bisa diterima.


Begitu juga dengan perkara perdata no 04/Pdt.P/2008/PN.LT yang diajukan PTBA kepada Bupati Lahat, PT Bumi Merapi Energi, PT Bara Alam Utama serta PT Mustika Indah
Permai, juga telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van gewijde). Fakta hukum tidak terbantahkan bahwa kasus sengketa lahan tersebut dimenangkan oleh Bupati Lahat dan 3 pemegang izin usaha pertambangan (IUP).

Hal itu diungkapkan oleh Suharyono sehubungan dengan keluarnya iklan di media cetak lokal dan nasional tentang bantahan dan tanggapan serta somasi PTBA. Menurut Suharyono, dengan keluarnya putusan PK dari MA bahwa gugatan PTBA tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga PTBA selaku perusahaan publik harus mematuhinya dan tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia.

“Kami sesalkan sikap PTBA yang dalam beberapa hari ini telah membuat iklan di media cetak nasional maupun lokal, dengan isi yang sangat menyesatkan publik. Seakan-akan keputusan itu belum mempunyai kekuatan hukum tetap, dan itu bertentangan dengan fakta hukum yang dikeluarkan oleh MA,” ujar Suharyono.

Suharyono, mengatakan PTUN Palembang juga telah mengeluarkan surat nomor W1-TUN2/052/HK.06/IV/2012 tertanggal 2 April 2012 yang menyatakan bahwa Putusan PK perkara TUN tersebut telah memenangkan kliennya, serta menolak gugatan penggugat secara keseluruhnya. (OL-11)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar