Rabu, 04 April 2012

IZIN TAMBANG: Masyarakat harus dibina soal good mining practice

Large_batu_bara__24_
JAKARTA : Masyarakat yang berada di daerah penghasil tambang perlu terus dibina untuk mempraktekkan good mining practice, sehingga Pertambangan tanpa izin (Peti) bisa semakin dikurangi.

Dirjen Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM Thamrin Sihite mengatakan memang Peti tidak bisa diberantas hanya menggunakan penegakan hukum atau law enforcement saja.

“Dalam UU 4/2009 tentang minerba itu sebenarnya sudah ada, tentukan dulu wilayah pertambangan rakyat, setelah itu dibina. Jangan hanya law enforcement  saja itu betul, karena itu sudah turun temurun di situ. Jadi ini harus dibina oleh pemda, jangan dibinasakan,” ujarnya ketika ditemui di gedung DPR-RI, Rabu, 28 Maret 2012.

Menurut Thamrin, di daerah terutama di kampung-kampung sebenarnya sudah memiliki modal berupa semangat kerja sama dan kekeluargaan yang sangat tinggi, sehingga tinggal difasilitasi oleh pemda.

“Tinggal pemerintah memfasilitasi, mau apa sih mereka? Kalau mau tambang emas misalnya, penambangannya dibina, cara nambangnya itu begini lho. Kemudian selesai itu baru direklamasi, dan seterusnya,” ujarnya.

Thamrin menegaskan perusahaan tambang baik pemegang Kontrak Karya (KK) maupun Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B), berapa pun luas wilayah kerjanya, itu dilindungi secara hukum. Artinya, masyarakat di sekitar wilayah tambang tidak berhak melakukan penambangan di situ.

“Contohnya Inco [sekarang Vale], memang lahannya luas sekali. Kami juga sedang pikirkan, Inco itu luas tapi secara hukum dia dilindungi, jadi bupati jangan langsung bikin izin-izin yang ngga benar. Makanya kami sekarang lagi renegosiasi [untuk ciutkan lahan], sabar dulu bupatinya, jadi jangan anarkis,” ujarnya.

Sebelumnya, Didik Tatok Prijandono, asdep 1/V Koordinasi Penanganan Kejahatan Konvensional dan Kejahatan terhadap Kekayaan Negara Kemenkopolhukam mengatakan kalau hanya dilakukan penegakan hukum saja, masalah Peti tidak akan selesai. Kalau hanya penegakan hukum, yang terjadi hanyalah bentrokan antara penegak hukum dan massa.(msb)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar