Jumat, 27 Juli 2012

Pemprov Kalsel Kewalahan Hadapi Tambang Ilegal

Pemprov Kalsel Kewalahan Hadapi Tambang Ilegal
ANTARA/Asep Fathulrahman/ip
Penulis : Denny Susanto
Selasa, 24 Juli 2012 20:00 WIB   

Menurut Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kalimantan Selatan (Kalsel) M Ikhlas lahan konsesi yang dirambah antara lain sejumlah perusahaan hutan tanaman indistri (HTI) serta Perjanjian Karya Pegusahaan Pertambangan Batu Bara PKP2B. 

"Masalah tambang ilegal sudah berlangsung lama, tinggal bagaimana ketegasan aparat penegak hukum di Kalsel," katany di Banjarmasin, Selasa (24/7). 

Ia mengungkapkan, aktivitas tambang ilegal saat ini tidak lagi sembunyi-sembunyi. Bahkan, disinyalir aksi itu dibekingi oleh aparat dan cukong besar karena menggunakan alat berat dan dalam jumlah besar. Aktifitas tambang ilegal tidak hanya merugikan daerah, tetapi juga merusak lingkungan. 

Menurut laporan yang masuk ke BLHD Kalsel, sejauh ini areal konsesi perusahaan tambang skala besar seperti PT Arutmin Indonesia da PT Jorong Barutama Grestone menjadi sasaran empuk aktivitas tambang batu bara ilegal. Demikian juga areal konsesi perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT Hutan Rindang Banua yang dirambah tambang ilegal. 

Aktivitas tambang ilegal marak di wilayah Kabupaten Tanah Laut, Tanah Bumbu dan Kotabaru. "Ada puluhan mungkin lebih seratus titik tambang ilegal ini," tambahnya. 

Pada areal lahan konsesi PT Arutmin Indonesia yang mencapai 73.000 hektare tercatat ada 64 titik aktivitas penambangan batu bara ilegal. Puluhan titik lainnya berada di areal PT JBG dan PT HRB. Sebagian beroperasi terang-terangan dan mempunyai dokumen perizinan, tetapi berada di areal konsesi PT Arutmin. 

Sebagian lainnya beroperasi secara sembunyi-sembunyi. Ada pula aktivitas tambang rakyat yang melakukan pengerukan batu bara dengan peralatan sederhana (manual). Para penambang batu bara karungan ini jumlahnya mencapai lebih 3.000 orang. (DY/OL-01)