Senin, 12 Maret 2012

MINERAL: Larangan Ekspor Bijih Mineral Bertentangan UU Minerba’

JAKARTA : Permen ESDM No.7 Tahun 2012 yang melarang pengusaha mineral menjual bijih (raw material atau ore) mineral ke luar negeri paling lambat pada 6 Mei, dinilai tidak masuk akal. Ryaas Rasyid, anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) bidang Pemerintahan dan Reformasi Birokrasi mengatakan larangan yang tertuang dalam pasal 21 pada Permen ESDM No.7 Tahun 2012 [...]

TAMBANG: ANI dan Pemda minta Permen ESDM No.7/2012 Ditunda

Oleh JIBI on Sunday, 11 March 2012




















JAKARTA : Pelaku usaha pertambangan nikel yang tergabung dalam Asosiasi Nikel Indonesia (ANI) beserta pejabat daerah meminta Kementerian ESDM menunda pemberlakuan Permen ESDM No.7 Tahun 2012.
Ketua ANI Shelby Ihsan Saleh mengatakan ANI juga mengkaji akan melakukan uji materi atau judicial review terhadap Permen ESDM 7/2012 yang berisi tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral itu.
“Permen ini bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang kedudukannya lebih tinggi. Kami minta pasal-pasal yang bermasalah dicabut dalam waktu 3 hari kerja,” ujarnya dalam acara “Bedah Permen ESDM No.7 Tahun 2012”, hari ini.
Menurutnya, Permen ini bertentangan diantaranya dengan UU No.4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara, UU No.32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah, UU No.12 Tahun 2012 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, serta PP No.55 Tahun 2010 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batu bara.
Beberapa pasal yang dianggap bermasalah dalam permen tersebut diantaranya pasal 8 (ayat 2-4), pasal 9 (ayat 3), pasal 10 (ayat 1-2), pasal 16 (ayat 1-5), pasal 19, pasal 20 (ayat 1-2), pasal 21, pasal 22 (ayat 1-3), serta pasal 23 (ayat 2-3). Asosiasi meminta pemerintah segera menunda pelaksanaan permen dan mencabut ketentuan pasal yang telah disebutkan tadi.
“Jika diabaikan, maka asosiasi baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri akan menempuh tindakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Shelby mengatakan asosiasinya terdiri dari sekitar 100 perusahaan nikel yang sebagian besar masih dalam tahap eksplorasi dan sebagian lagi sudah berproduksi, namun tidak termasuk PT Vale Indonesia Tbk dan PT Antam Tbk. Adapun produksinya mencapai sekitar 30 juta ton per tahun.
Popularity: unranked [?]

TAMBANG: Permen No.7/2012 untuk Lindungi Kepentingan Nasional

Oleh Antara on Monday, 12 March 2012





 








JAKARTA: Menteri Perindustrian MS Hidayat mangatakan bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral merupakan salah satu langkah untuk melindungi kepentingan nasional.
“Saat ini, sebelum diberlakukannya Undang-Undang Minerba pada tahun 2014, telah terjadi pengerukan besar-besaran, jadi Permen ESDM No. 7 tahun 2012 tersebut untuk kepentingan nasional,” kata Hidayat, di Jakarta, Senin.
Hidayat mengatakan bahwa saat banyak orang mengetahui pada tahun 2014 UU Minerba berlaku, maka yang terjadi adalah adanya pengedukan besar-besaran bijih besi, dan dilakukan 24 jam untuk diekspor ke luar negeri.
“Kami mensinyalir, untuk ekspor bijih besi selama satu tahun bisa mencapai 20 juta ton, padahal untuk deposit bijih besi hanya 100 juta ton, jadi dalam waktu lima tahun bisa habis,” ucap Hidayat.
Hidayat menambahkan, dalam masa transisi ini dipergunakan untuk mengeruk habis bahan tambang yang ada di Indonesia, dan tentu saja hal tersebut tidak baik.
“Hal ini merupakan salah satu yang kita perhatikan, bahwa saat ini sedang terjadi pengerukan besar-besaran untuh bahan tambang yang ada di Indonesia sebelum UU Minerba tersebut diberlakukan pada tahun 2014,” kata Hidayat.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 7 Tahun 2012 tersebut tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral, dan dalam Pasal 21 dari Permen tersebut berisi larangan untuk menjual bijih (raw material atau ore) mineral ke luar negeri dalam jangka waktu paling lambat tiga bulan sejak berlakunya Permen tersebut.
Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri Indonesia menolak Pasal 21 dari Permen ESDM No 7/2012 karena berisi larangan untuk menjual bijih (raw material atau ore) mineral ke luar negeri dalam jangka waktu paling lambat tiga bulan sejak berlakunya Permen tersebut.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik Kadin Indonesia, Natsir Mansyur Kadin mengatakan, berdasarkan UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), larangan ekspor tersebut baru berlaku pada tahun 2014.
Menurut Natsir, Permen ESDM No 7/2012 juga merupakan kebijakan pemerintah yang sama sekali tidak dibicarakan dengan dunia usaha, sehingga menimbulkan penolakan dari berbagai pengusaha dan pihak Kadin di daerah.
“Kami menolak Pasal 21 tersebut, tetapi tidak menolak kebijakan menteri tersebut secara keseluruhan,” ujar Waketum Kadin.
Hal tersebut, kata Natsir, karena yang menjadi persoalan adalah kesiapan dalam membangun industri pengolahan di dalam negeri, padahal sudah banyak pengusaha di daerah yang telah berinvestasi dalam membangun beragam infrastruktur seperti akses jalan dan pelabuhan yang tidak dibiayai oleh pemerintah.
Senada dengan Natsir, Ketua Umum Asosiasi Nikel Indonesia, Shelby Ihsan Saleh juga mengatakan pihaknya setuju dengan konsep larangan ekspor bahan mentah minerba untuk meningkatkan nilai tambah, namun masih terdapat banyak hal yang harus dibenahi seperti infrastruktur dan fasilitas smelter, sehingga akan lebih baik bila tidak dilakukan secara tergesa-gesa.
Shelby juga menyatakan bahwa Permen ESDM No 7/2012 itu juga tidak memiliki dasar hukumnya karena bertentangan dengan UU Minerba yang saat ini juga sedang digugat di Mahkamah Konstitusi.
Popularity: unranked [?]

BBM SUBSIDI: Wuih, Kuota BBM Akan Tembus 40 Juta Kiloliter!

Oleh JIBI on Tuesday, 13 March 2012
JAKARTA : Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik pesimistis kuota BBM subsidi sebesar 40 juta kiloliter dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (RAPBN-P) 2012 bisa dicapai.
“Kelihatannya akan berat dicapai 40 juta kiloliter. Feeling saya, angka ini akan lewat. Tapi mari kita kejar dulu,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR-RI, hari ini.
Wacik mengatakan berdasarkan data saat harga BBM naik pada 2008, masyarakat menghemat konsumsi BBM hanya pada sebulan pertama. Setelah itu, konsumsi BBM kembali ke level biasa.
“Dari data 2008, hanya sebulan rakyat Indonesia itu menghemat. Setelah itu biasa lagi, berapa pun harga BBM, mereka [masyarakat] beli juga,” ujarnya.
Meski demikian, Wacik berharap dengan susunan BPH Migas yang baru maka pengawasan penyaluran BBM subsidi bisa lebih baik dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Menurutnya, jika pada September-Oktober nanti tren konsumsi cenderung naik, maka pemerintah akan mengajukan tambahan kuota kepada DPR.
“Angka 40 juta kiloliter ini kita kejar dulu. Mudah-mudahan kuotanya bisa ditekan dulu supaya bisa kita capai. Tapi kalau konsumsinya lewat, saya lebih nyaman, lebih baik ke DPR dulu minta izin [tambahan kuota],” ujarnya.
Secara keseluruhan, Menteri ESDM menyampaikan 7 hal dalam asumsi makro RAPBN-P 2012 di depan anggota Komisi VII DPR-RI. Pertama, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar US$105 per barel. Kedua, lifting minyak bumi sebesar 930.000 barel per hari, lebih rendah dari sebelumnya 950.000 barel per hari.
“ICP pada Oktober masih pada angka US$109 per barel, pada Januari sudah US$115,9 per barel, Februari sudah US$122 per barel. Kedua lifting, pada 2011 rata-rata lifting 902.000 bph, padahal target kita 950.000 bph. Kami merevisi lifting minyak tahun ini jadi 930.000 bph, ini pun sebetulnya angka yang sudah berat untuk kami capai,” jelas Wacik.
Ketiga, asumsi volume LPG 3 kg sebesar 3,61 juta ton. Keempat, subsidi biodiesel Rp3.000 per liter dan subsidi bioethanol Rp3.500 per liter. Kelima, alpha BBM subsidi sebesar Rp641,94 per liter. Keenam, volume BBM subsidi sebesar 40 juta kiloliter. Terakhir, subsidi LGV (Liquified Gas for Vehicle) sebesar Rp1.500 per liter.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, realisasi subsidi BBM pada 2011 mencapai Rp164,76 triliun, melebihi asumsi APBN-P 2011 yang dipatok sebesar Rp129,72 triliun. Pada 2011, realisasi volume BBM subsidi mencapai 41,79 juta kiloliter dengan realisasi ICP US$111 per barel dan kurs Rp8.779 per dolar AS.
Dalam APBN 2012, subsidi BBM awalnya direncanakan sebesar Rp123,6 triliun, sementara dalam RAPBN-P 2012 menjadi Rp137,38 triliun, yang sudah memperhitungkan kenaikan harga BBM sebesar Rp1.500 per liter.
“Dengan ICP US$105 per liter, kemudian kurs Rp9.000 per liter dan volume BBM subsidi tetap 40 juta kiloliter, maka subsidinya harus bisa dipertahankan pada angka Rp137,38 triliun. Angka-angka ini cukup realistis, mudah-mudahan dapat persetujuan DPR lebih cepat,” jelas Wacik. [vega aulia/roy]
Popularity: unranked [?]

BLOK KARAMA: Stat Oil Segera Gelar Pengeboran Sumur Migas Di Sulbar

Oleh Antara on Tuesday, 13 March 2012
MAMUJU: Perusahaan minyak dan gas PT Stat Oil segera melakukan pengeboran pada sumur migas kedua untuk mencari migas di Blok Karama Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat.
“PT Stat Oil telah melakukan pengeboran migas di Blok Karama Perairan Sulbar untuk mencari titik migas, sejak Januari tahun 2012,” kata Humas PT Stat Oil, Ratna Setya Novianti di Mamuju, Selasa.
Ia mengatakan, pengeboran migas yang dilakukan Stat Oil telah dilakukan selama 180 hari, dan telah selesai, sehingga Stat Oil akan melakukan pengeboran migas pada sumur bor kedua yang sudah disiapkan.
“Pengeboran migas pada sumur kedua yang telah disiapkan Stat Oil akan disosialisasikan pada tanggal 14 Maret tahun 2012, kepada masyarakat dan pemerintah di Sulbar,”katanya.
Setelah sosialisasi itu kata dia, akan segera dilaksanakan pengeboran migas pada sumur kedua tersebut dengan menggunakan teknologi canggih yaitu kapal kapal GSF Ekplorer atau kapal yang berfungsi melakukan pengeboran migas.
“Kapal itu akan dibantu empat kapal lainnya melakukan pengeboran pada kedalaman maksimun sekitar 3500 meter dibawah permukaan laut,”katanya.
Ia mengatakan, untuk pengeboran sumur migas ketiga Stat Oil akan dilaksanakan setelah pengeboran migas pada sumur kedua ini selesai dilaksanakan, dan waktunya belum dapat ditentukan secara pasti.
Menurut dia, Stat Oil yang merupakan perusahaan dari Norwegia sebelumnya telah melakukan kontrak kerjasama dengan pemerintah Indonesia untuk melakukan eksploitasi migas di Blok Karama Provinsi Sulbar dengan luas sekitar 3.212 kilometer persegi, sejak tahun 2007 .
Kemudian telah melakukan survey seismic tiga dimensi pada tiga sumur migas yang akan dilakukan pengeboran pada tahun 2008, dan pada tahun 2009 telah melakukan ekplorasi drilling untuk memastikan ada migas atau tidak pada sumur yang akan dibor.
Sementara kata dia, pada tahun 2010, telah melakukan pengurusan dokumen upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL/UPL), dan pada tahun 2011 telah melakukan sosialisasi untuk melaksanakan pengeboran migas.
“Pada tahun 2012 ini dilakukan pengeboran migas maksimun pada kedalaman sekitar 3500 meter dibawah permukaan laut,”katanya.
Menurut dia, Stat Oil merupakan perusahaan migas yang memiliki blok migas pada 34 negara dan telah mengelola migas sejak 40 tahun lalu dengan jumlah karyawan yang dimiliki mencapai 20.000 jiwa di seluruh belahan dunia. [antara/roy]
Popularity: unranked [?]

MIGAS: 85% Hasil Blok Karama Disalurkan Ke Pemerintah

Oleh Antara on Tuesday, 13 March 2012
MAMUJU: Sekitar 85% dari hasil produksi minyak dan gas perusahaan asing PT State Oil di Blok Karama Provinsi Sulawesi Barat, akan disalurkan kepada pemerintah Indonesia.
“Kalau pengeboran migas di Blok Karama yang dilakukan PT State Oil berhasil dan dilakukan operasi produksi atau eksploitasi, maka 85% hasilnya akan diberikan kepada pemerintah di Indonesia,”kata kata Humas PT Stat Oil, Ratna Setya Novianti di Mamuju, Selasa.
Ia mengatakan, perusahaan Stat Oil hanya mendapatkan 15% dari hasil produksinya, karena itu sudah sesuai aturan yang ada di negara ini sebagai keuntungannya.
Menurut dia, dari 85% hasil dari produksi migas yang akan diberikan kepada pemerintah akan dibagikan untuk Provinsi Sulbar dan sejumlah Kabupatennya sebagai daerah penghasil migas.
Ia mengatakan, PT Stat Oil sejak bulan Januari tahun 2012 telah melakukan pengeboran migas di Blok Karama pada satu pengeborannya dan akan melanjutkan pengeboran pada dua sumur migas lainnya.
Menurut dia, Stat Oil yang merupakan perusahaan dari Norwegia sebelumnya telah melakukan kontrak kerjasama dengan pemerintah Indonesia untuk melakukan eksploitasi migas di Blok Karama Provinsi Sulbar dengan luas sekitar 3.212 kilometer persegi, sejak tahun 2007 .
Kemudian telah melakukan survey seismic tiga dimensi pada tiga sumur migas yang akan dilakukan pengeboran pada tahun 2008, dan pada tahun 2009 telah melakukan ekplorasi drilling untuk memastikan ada migas atau tidak pada sumur yang akan dibor.
Sementara kata dia, pada tahun 2010, telah melakukan pengurusan dokumen upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL/UPL), dan pada tahun 2011 telah melakukan sosialisasi untuk melaksanakan pengeboran migas.
“Pada tahun 2012 ini dilakukan pengeboran migas maksimun pada kedalaman sekitar 3500 meter dibawah permukaan laut,”katanya.
Menurut dia, Stat Oil merupakan perusahaan migas yang memiliki blok migas pada 34 negara dan telah mengelola migas sejak 40 tahun lalu dengan jumlah karyawan yang dimiliki mencapai 20.000 jiwa di seluruh dunia. [antara/roy]
Popularity: unranked [?]

KEWAJIBAN DIVESTASI: rugikan industri tambang mineral

Large_gas
JAKARTA : Kewajiban divestasi hingga 51% milik Indonesia yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2012 dianggap disinsentif bagi hulu tambang khususnya bagi industri tambang mineral.


Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI) Supriatna Suhala mengatakan PP tersebut mungkin tidak terlalu bermasalah bagi industri batu bara, tapi akan bermasalah bagi pelaku usaha mineral.

Supriatna mengatakan di industri batu bara, sudah banyak pengusaha Indonesia yang bermain di sini meski investasi yang dibutuhkan di industri ini mencapai US$300 juta hingga US$1 miliar.

Sementara untuk mineral, untuk eksplorasi saja masih sulit dan masih dibutuhkan investasi hingga miliaran dolar.

“Bagi pendatang baru di industri mineral, setelah 5 tahun berproduksi lalu divestasi, itu disinsentif bagi mereka,” ujarnya, Senin 12 Maret 2012.

Supriatna memahami maksud pemerintah yang seperti ingin mengerem laju produksi di hulu tambang melalui PP ini, namun di sisi lain memberikan insentif bagi industri hilir untuk menggenjot sektor manufaktur. (ra)

INDUSTRI TAMBANG: Wajib divestasi 51% disinsentif

Large_img200912290912480
JAKARTA : Kewajiban divestasi hingga 51% milik Indonesia yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2012 dianggap sebagai disinsentif bagi hulu tambang, khususnya bagi industri tambang mineral.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI) Supriatna Suhala mengatakan PP tersebut mungkin tidak terlalu bermasalah bagi industri batu bara, tapi akan bermasalah bagi pelaku usaha mineral.

Supriatna mengatakan di industri batu bara, sudah banyak pengusaha Indonesia yang bermain di sini meski investasi yang dibutuhkan di industri ini mencapai US$300 juta hingga US$1 miliar. Sementara untuk mineral, untuk eksplorasi saja masih sulit dan masih dibutuhkan investasi hingga miliaran dolar.

“Bagi pendatang baru di industri mineral, setelah 5 tahun berproduksi lalu divestasi, itu disinsentif bagi mereka,” ujarnya, hari ini.

Supriatna memahami maksud pemerintah yang seperti ingin mengerem laju produksi di hulu tambang melalui PP ini, namun di sisi lain memberikan insentif bagi industri hilir untuk menggenjot sektor manufaktur.

“Di satu sisi, pemerintah memberikan insentif ke hilir, seperti memberikan tax holiday untuk smelter, pembebasan bea masuk, hingga pengurangan pajak-pajak. Itu sah-sah saja,” ujarnya.

Namun di sisi lain, Supriatna mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kewajiban divestasi 51% ini. APBI memahami semangat pemerintah agar tambang bisa dikelola sendiri oleh Indonesia.

Namun, industri tambang juga butuh waktu yang panjang dan waktu 10 tahun dinilai belum mencapai balik modal.

Selain itu, pemerintah pusat juga harus memperhatikan apakah pusat memiliki kemampuan untuk mengambil saham divestasi itu. Supriatna juga mengingatkan bahwa divestasi saham tambang seringkali juga diperebutkan oleh pemerintah daerah, yang dalam banyak kasus juga akhirnya menggandeng swasta untuk mengambil saham divestasi itu.

“Kita tahu pemda juga pasti ingin mendapat bagian dari saham itu. Dalam beberapa kasus, ternyata pemdanya juga tidak punya uang untuk membeli saham itu, ini beberapa hal yang harus diperhatikan dalam divestasi,” jelasnya.(msb)

INDUSTRI TAMBANG: Emangnya lokal mampu kelola sendiri?

Large_batu_bara__12_
JAKARTA: Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia (Indonesian Mining Association/IMA) Syahrir AB mengatakan kewajiban divestasi 51% itu sebenarnya baik tetapi dia menyangsikan sektor tambang bisa dikelola sendiri oleh dalam negeri

Pasalnya, sektor tambang adalah industri yang butuh investasi tinggi (high capital), berisiko tinggi (high risk), dan balik modal (rate of return) yang cukup lama.

“Saham 51% nasional itu bagus banget. Cuma ada nggak nanti yang siap untuk itu?" katanya, Kamis 7 Maret 2012.

Industri tambang butuh modal besar, lanjut Syahrir, high risk, dan RoR-nya panjang. "Dari ketiga hal ini, kalau dibenturkan dalam waktu 10 tahun nasional punya 51%, itu ngeri. Kalau mereka [asing] nggak masuk, apa dalam negeri siap?,” ujarnya.

Di sisi lain menurut Syahrir, pemerintah akan kesulitan jika ingin memberlakukan kewajiban divestasi 51% menjadi milik nasional juga pada KK dan PKP2B, mengingat ketentuan dalam PP 24/2012 itu hanya berlaku bagi IUP saja.

“Kalau aturannya tidak ada, mau ngomong apa? Itu kan hanya untuk IUP. Silakan saja untuk renegosiasi, tapi pemerintah tidak punya argumentasi yang kuat,” ujarnya. (ra)

HEADLINE HARI INI: Polemik kontrak kerja tambang

Large_batu_bara
JAKARTA: Sejumlah peristiwa ekonomi bisnis mewarnai berita-berita headline di surat kabar-surat kabar nasional pagi ini, Kamis 8 Maret 2012.

Beberapa di antaranya adalah polemik mengenai kontrak kerja tambang serta dampak kenaikan harga BBM. Berikut ringkasan headline sejumlah media nasional di Jakarta:

Kontrak kerja tambang
Sejumlah perusahaan tambang asing meminta pemerintah menghormati kontrak kerja terkait kewajiban pelepasan minimal 51% saham secara bertahap kepada peserta Indonesia dalam PP No.24/2012.

Nico Kanter, Presdir PT Vale Indonesia Tbk, produsen fenonikel di Indonesia mengatakan dalam kontrak karya Vale tidak ada kewajiban divestasi saham.

Namun, perseroan membuka peluang diskusi dengan pemerintah untuk membahas masalah ini. (Indonesia Finance Today)

Porsi asing di tambang
Porsi asing akan dibatasi di bisnis pertambangan dan hanya diperbolehkan memiliki saham tambang maksimal 49%.

Untuk itu, pemerintah mewajibkan asing menjual sahamnya di perusahaan pertambangan di Indonesia kepada investor lokal.

Wajib divestasi saham asing itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.24/2012 tentang Kegiatan Usaha Pertambahgan Mineral dan Batubara tertanggal akhir Februari 2012 dari hasil revisi PP No.23/2012. (Kontan)

Beban subsidi
Harga premium Rp6.000/liter, subsidi berkurang Rp41 triliun, sehingga subsidi bahan bakar minyak (BBM) menjadi Rp178 triliun.

Dengan asumsi harga minyak mentah nasional (ICP) US$105 per barel dan konsumsi 40,3 juta kiloliter, beban subsdi BBM setelah kenaikan harga masih Rp137,4 triliun. (Investor Daily).

IPO tidak berkualitas
Bapepam-LK kurang peka, sehingga saham ‘tidur’ bukti Initial Public Offering (IPO) tidak berkualitas, investor rugi.

Banyak perusahaan ketika go public di Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui penawaran saham perdana di pasar modal, ternyata disebut-sebut melakukan window dressing.

Jadi, saat ini terlihat kinerja kinclong, tapi setelah beberapa tahun, kondisi sejumlah emiten itu memperlihatkan, bahkan kondisi sahamnya ‘tidur’ di bursa cukup lama. (Neraca)

Penimbun BBM
Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono memerintahkan aparat terkait agar menangkap jika ada pelaku yang terbukti menimbun BBM bersubsidi, pelaku akan ditindak tegas, ditangap, dan diadili.

Perintah ini muncul, menyusul laporan terjadinya kelangkaan BBM di sejumlah daerah di Tanah Air. (Kompas) (Bsi)

Jinchuan to Raise Nickel Output amid indonesia restrictions

Large_dsc_3956
SHANGHAI: Jinchuan Group Ltd, China's biggest nickel producer, plans to increase output by more than 50 percent by diversifying into nickel pig iron and nickel hydroxide while seeking overseas resources.

The company's combined output will total 200,000 metric tons a year, compared with 130,000 tons of refined nickel last year, Chairman Yang Zhiqiang said in an interview in Beijing today, without giving a timeframe.

The company is looking for nickel, copper, cobalt and precious metals mines abroad, he said.

China's demand for refined nickel may be boosted by planned restrictions in Indonesia on exports of metal ore, Nicholas Snowdon, an analyst at Barclays Capital said in a report on March 1.

Nickel slid 2.1 percent on March 5 after China, the world's biggest consumer of industrial metals, pared its economic-growth target and data showed Europe's economy shrank in the fourth quarter.

"Demand for refined nickel is now steady," Yang said. "The property market is recovering, thanks to social housing development, and stainless steel consumption is not bad."

World production may exceed demand by 45,000 tons, a 73 percent jump from 2011, according to estimates by Barclays Capital.

Baoshan Iron & Steel Co., China's biggest publicly traded steelmaker, plans to sell its loss-making stainless steel and special steel assets to boost profitability.


Pig Iron Makers

Indonesia, which supplies more than half of the ore to Chinese pig iron makers, will obligate mining companies to process ore locally from 2014, according to a ministerial decree published last month.

Jinchuan forecast an average nickel price this year of about $22,000 a ton, according to Yang. Nickel for three-month delivery on the London Metal Exchange declined 24 percent last year, and traded 0.7 percent higher at $18,883 a ton at 4:30 p.m. Shanghai time.

The company, the world's third-largest nickel producer, is preparing for a listing and plans to use the proceeds to develop resources and expand production, Yang said, declining to give a timeframe for the plan.

Jinchuan, based in Gansu province, bought Metorex, which mines copper and cobalt in Africa, for $1.3 billion last year. (Bloomberg/aph)

Freeport to Resume Grasberg Production March 12 After Violence

Large_freeport
AKARTA: Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. agreed with its workers to resume production at Grasberg in Indonesia's Papua province on March 12, more than two weeks after violence among employees at the mine halted operations.

Operations will gradually return to normal and the company should be able to recover lost output in four months, Virgo Solossa, head of organizational affairs at PT Freeport Indonesia's labor union, said today by telephone from Timika near the copper mine.

"We will be able to achieve that as long as management keeps its part of the bargain and creates a conducive environment for all its workers," Solossa said.

Supplies from Grasberg, which contains the world's biggest recoverable copper reserves, were halted Feb. 23 after violence flared up among employees in the aftermath of a three-month strike last year over pay increases. Some workers returning to the mine "engaged in acts of violence and intimidation" against those who didn't participate in the strike, Eric Kinneberg, a Freeport spokesman, said on Feb. 27.

Freeport is reviewing the Indonesian unit's full-year sales forecasts after the disruptions, Kinneberg said yesterday in an e-mail. The company had forecast sales of copper to reach 930 million pounds and gold 1.1 million ounces, he said.

The strike ended in December after Freeport agreed to increase wages. Further meetings between the union and the company are planned from today until March 10 to resolve "outstanding issues and set up a solid negotiation team" that will enable discussion on a new two-year labor contract to start in 10 months, said Solossa.


New Mining Regulations
Foreign companies holding mining business licenses in Indonesia will have to cut their stakes to 49 percent within 10 years of starting production, from 80 percent, according to a decree signed by President Susilo Bambang Yudhoyono on Feb. 21. The new regulation was announced yesterday.

This extends a 2009 law that stipulates that local investors must own at least 20 percent of joint ventures by the sixth year of production.

Foreign companies that applied for mining permits before the 2009 law was passed have been issued with mining business licenses, instead of so-called Contracts of Work. Regional governments are allowed to grant, and revoke, mining business licenses, while Contracts of Work were only issued by the central government.

Miners operating under Contracts of Work, including Freeport and Newmont Mining Corp., will need to change to mining business licenses when their contracts expire, according to the decree. (Bloomberg/aph)

TAMBANG NIKEL: Pengusaha bahas aturan peningkatan nilai tambah mineral

Large_dsc_3988
JAKARTA: Asosiasi Nikel Indonesia akan mengadakan diskusi tentang Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.7/2012 tentang tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral yang diprotes pengusaha.

Menurut informasi dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, peraturan tersebut harus dibahas dari sisi hukum, pendapat pemerintah daerah, dan juga dari sisi pengusaha.

“Ada sejumlah agenda yang akan dibahas dalam pertemuan tersebut, di antaranya tentang analisa hukum, kerugian bagi negara, pengusaha, dan juga pemda,” tulis keterangan pers yang diterima Bisnis, Jumat 9 Maret 2012.

Pada diskusi yang akan diadakan Minggu, 11 Maret 2012 di Hotel Grand Melia menghadirkan M. Ryaas Rasyid, Wakil Ketua Kadin bidang Perdagangan, Distribusi, dan Logistik Natsir Mansyur, serta Ketum ANI Shelby Ihsan Saleh.

Selama ini, Natsir Mansyur menyatakan Kadin Indonesia menilai beberapa pasal yang ada dalam Permen ESDM No.7/2012 itu akan menghambat kinerja sektor pertambangan nasional.

Hal itu dikarenakan ada sejumlah pasal yang berdampak langsung pada perusahaan pertambangan rakyat, seperti pasal 21, 23, dan pasal 24.

Terkait dengan hal ini, lanjutnya, target ekspor yang ditetapkan pemerintah pada 2012 sekitar US$230 miliar diperkirakan terganggu seiring dengan ditetapkannya peraturan itu. (api)

TAMBANG NIKEL: Central Omega teruskan eksplorasi

Large_dsc_3983
JAKARTA: Eks perusahaan pembiayaan Duta Kirana Finance, yang kini bernama PT Central Omega Resources Tbk, akan melanjutkan eksplorasi di dua tambang nikel di Sulteng dan Sultra yang sudah dilakukan sebagian bulan lalu.

"Kami akan melanjutkan pengeboran dengan menggunakan 10 mesin bor dan seluruh pengeboran untuk mendapatkan profit laterit (produk pelapukan nikel)," tulis Sekretaris Perusahaan Central Omega Resources Yohanes Supriady dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, 12 Maret 2012.

Yohanes mengatakan fokus pekerjaan pada bulan lalu pada lokasi tambang nikel yang telah berproduksi dan merupakan kelanjutan dari eksplorasi sebelumnya.

Perseroan, katanya, sudah mengeksplorasi tambang nikel di Desa Ganda Ganda, Desa Bahoue, dan Desa Tantowea, Kolonadale Kabupaten Morowali, Sulteng.  Di sini, emiten berkode saham DKFT ini menghabiskan dana Rp1,56 miliar.

Lokasi kedua adalah Blok III Desa Motui Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tengah dengan nilai investasi sementara Rp351,60 juta. Penambangan itu dilakukan melalui dua anak usaha yakni PTMulia Pasific Resources dan PT Bumi Konawe Abadi.

Sebelumnya perseroan bergerak pada jasa pembiayaan atau multifinance tetapi seiring dengan persaingan bisnis dan pengembangan usaha, perseroan merubah ke sektor pertambangan khususnya nikel. (tw)

SAHAM ASING DI TAMBANG: Porsi 51%-49% untuk kemandirian RI

Large_mrs_3496
JAKARTA: Kewajiban divestasi saham asing bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) menjadi 51% milik Indonesia adalah demi kemandirian pengelolaan sektor tambang di dalam negeri.

Dirjen Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM Thamrin Sihite menegaskan kewajiban divestasi 51% yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2012 itu adalah agar Indonesia bisa mengelola sumber daya alamnya sendiri.

“Maksudnya begini, jangan sampai sumber daya alam ini asing yang menguasai. Intinya itu agar sumber daya alam dikuasai [Indonesia] bukan hanya dari pemegangnya saja, tapi juga pengelolaannya hingga keuangannya juga,” ujar Thamrin ketika ditemui di Gedung DPR-RI, kamis, 7 Maret 2012.

Thamrin mengatakan kebutuhan investasi dan teknologi di sektor ini juga tidak begitu besar. Sementara itu, khusus untuk pemegang Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B), kewajiban divestasinya akan direnegosiasikan.

“KK dan PKP2B itu nanti akan kita renegosiasi, makanya kita siapkan mudah-mudahan renegosiasi ini akan berhasil semua jadi 51% milik Indonesia,” jelas Thamrin.

Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan PP No.24 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PP No.23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara. PP tersebut diteken oleh Presiden SBY pada 21 Februari 2012.

Pada pasal 97 ayat 1 disebutkan bahwa pemegang IUP dan IUPK dalam rangka penanaman modal asing, setelah 5 tahun sejak berproduksi wajib melakukan divestasi sahamnya secara bertahap, sehingga pada tahun kesepuluh sahamnya paling sedikit 51% dimiliki peserta Indonesia.

Pada PP sebelumnya (PP 23/2010), kewajiban divestasi paling sedikit 20% dimiliki peserta Indonesia.

Dalam PP yang baru, pada pasal 1a disebutkan, kepemilikan peserta Indonesia dalam setiap tahun setelah akhir tahun kelima sejak produksi tidak boleh kurang dari 20% pada tahun keenam.

Lalu 30% pada tahun ketujuh, 37% pada tahun kedelapan, 44% pada tahun kesembilan, dan 51% pada tahun kesepuluh dari jumlah seluruh saham.

Sayangnya, Thamrin enggan merinci sudah berapa banyak pemegang IUP saat ini yang sudah lebih dari 5 tahun berproduksi dan sudah wajib melakukan divestasi.

Dia mengaku rekonsiliasi IUP saat ini juga demi mendapatkan data itu. “Ini kami sedang rekonsiliasi izin ini, terus terang kami kesusahan,” ujarnya.

Pemerintah daerah
Masih berdasarkan PP 24/2012, pada ayat 2 disebutkan, divestasi saham dilakukan kepada peserta Indonesia yang terdiri atas pemerintah, pemda provinsi, atau pemda kabupaten/kota, BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta nasional.

Jika pemerintah tidak bersedia membeli saham, maka ditawarkan kepada pemda provinsi atau pemda kabupaten/kota.

Jika pemda provinsi atau pemda kabupaten/kota tidak bersedia membeli saham, maka ditawarkan kepada BUMN dan BUMD dilaksanakan dengan cara lelang.

Apabila BUMN dan BUMD tidak bersedia membeli saham, maka ditawarkan kepada badan usaha swasta nasional dilaksanakan dengan cara lelang.

Dalam pasal 98 juga ditegaskan bahwa jika terjadi peningkatan jumlah modal perseroan, peserta Indonesia sahamnya tidak boleh terdilusi menjadi lebih kecil dari jumlah saham sesuai kewajiban divestasinya.

Thamrin mengatakan setidaknya ada 3 hal utama dalam PP yang baru itu. Pertama adalah terkait kewajiban divestasi 51%.

Kedua, IUP yang diajukan oleh badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal asing hanya dapat diberikan oleh Menteri ESDM (pasal 6 ayat 3b).

Di samping itu, perpanjangan KK dan PKP2B menjadi IUP diberikan oleh Menteri (pasal 112B). Namun menteri dapat menolak permohonan perpanjangan, jika berdasarkan hasil evaluasi, pemegang KK dan PKP2B tidak menunjukkan kinerja pengusahaan pertambangan yang baik.

Ketiga, IUP dan IUPK yang telah berakhir termasuk WIUP dan WIUPK yang diciutkan, wilayahnya dikembalikan kepada Menteri ESDM (pasal 74 ayat 4).

Selanjutnya pada ayat 5 disebutkan juga bahwa wilayah yang diciutkan itu ditetapkan menjadi wilayah pencadangan negara oleh Menteri ESDM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Bsi)

PEMBAYARAN PAJAK : Kepatuhan kontraktor tambang diawasi

Large_batu_bara__12_
JAKARTA: Pemerintah akan menambah 400 personil inspektur tambang tahun ini untuk mengawasi kepatuhan pembayaran pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh para kontraktor tambang.

Dirjen Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM Thamrin Sihite mengatakan penambahan personil dilakukan untuk mengejar target penerimaan negara dari sektor tambang tahun ini sebesar Rp109,6 triliun.

“Untuk mengoptimalisasi penerimaan negara dari sektor tambang, tentu akan ada pengawasan yang ketat. Tahun ini kita rencanakan akan menambah 400 inspektur tambang di seluruh Indonesia,” ujarnya usai rapat tertutup dengan Komisi VII DPR-RI, hari ini.

Seperti diketahui, tahun ini target penerimaan negara dari sektor tambang ditargetkan Rp109,6 triliun, terdiri dari penerimaan pajak Rp81,7 triliun dan PNBP Rp27,9 triliun. Thamrin mengatakan selain menambah inspektur tambang, pemerintah juga akan memaksimalkan diantaranya dari pembayaran iuran tetap.

Dalam lampiran PP No.9 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian ESDM, iuran tetap untuk IUP eksplorasi mineral dan batu bara US$2 per hektare per tahun, sementara iuran tetap untuk IUP operasi produksi sebesar US$4 per hektar per tahun.

Selanjutnya, iuran tetap untuk Izin Pertambangan Rakyat (IPR) ditetapkan US$1 per hektar per tahun untuk mineral bukan logam dan batuan, sementara untuk mineral logam dan batu bara sebesar US$2 per hektar per tahun.

“Pengawasannya itu satu, berapa produksinya yang betul? Karena PNBP tergantung pada produksi, harga dan juga pada luas wilayah. Selain itu, juga pengawasan pembayaran royalti, harga juga kita kontrol. Jadi tanpa harus meningkatkan produksi, insyaallah itu bisa kita tingkatkan dengan lebih banyak pengawasan,” jelasnya.

Selain itu, rekonsiliasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sedang dilakukan saat ini juga untuk mengoptimalisasi penerimaan negara, karena dari situ akan ketahuan izin mana yang belum membayar kewajibannya dan izin mana yang salah bayar.

“Penerimaan dari iuran tetap itu seharusnya masuk ke pusat. Kalau di daerah ada pajak retribusi, dan jenis pajak lainnya, itu tidak bisa diberlakukan jika tidak ada persetujuan dari pusat, jadi daerah jangan asal majakin,” ujarnya.(msb)

INDUSTRI PERTAMBANGAN: Rentan konflik sosial

HARGA EMAS: Antam turunkan harga Rp2.000/gram

Large_emas
JAKARTA: Harga emas ritel di Tanah Air hari ini, Selasa 13 Maret 2012, turun Rp2.000/gram menjadi Rp558.000 jika merujuk kepada harga jual emas PT Aneka Tambang (Antam).
 
Daftar harga yang dirilis BUMN tambang itu pada pukul 08.34 WIB menunjukkan harga emas ukuran 1 gram dipatok Rp558.000 dan harga buyback (beli kembali) ditetapkan Rp499.000. Jika dibandingkan dengan  harga jual pada perdagangan kemarin turun Rp2.000. Nilai yang sama juga terjadi pada harga buyback.
 
Antam menetapkan harga jual emas secara regresif, artinya harga semakin turun untuk pembelian ukuran emas yang lebih tinggi.  Adapun, harga emas (per gram) Antam hari ini selengkapnya adalah 1 gram Rp558.000, 2 gram Rp537.000, 2,5 gram Rp532.800, 3 gram Rp530.000, 4 gram Rp526.500, 5 gram Rp526.500, 10 gram Rp522.500, 25 gram Rp519.480, 50 gram Rp517.940, 100 gram Rp517.240, 250 gram Rp516.320, dan 1.000 gram Rp516.000.
 
Harga emas di pasar regional maupun global menunjukkan penguatan. Di bursa komoditas emas regional Hong Kong Metal Exchange, Indeks HKMEx Gold Bloomberg pukul 8:24 WIB menunjukkan harga emas naik US$6,1 per troy ounce (19,61 sen dolar/gram) ke level US$1.705 per troy ounce (US$54,81/gram).
 
Pada bursa komoditas emas global, Indeks Gold 100 Bloomberg pada pukul 8:53 WIB menunjukkan harga emas menguat US$5,3 per troy ounce (17 sen dolar/gram) ke posisi US$1.705,1 per troy ounce (US$54,82/gram). (spr)
Harga emas Selasa 13 Maret 2012 (gram)
Acuan WIB Perubahan Harga
Antam *) 8:34 -Rp2.000 Rp558.000
HKMEx Gold 8:24 +19,6 sen dolar US$54,81
Gold 100 8:28 +17 sen dolar US$54,82
Sumber: Bloomberg & Antam
Ket: *) untuk emas ukuran 1 gram

Warga Tujuh Desa Demo DPRD Tolak Perusahaan Sawit

Gunung Mas & Kapuas
Selasa, 13 Maret 2012 08:28

GUNUNG MAS--BN: RATUSAN warga dari tu­juh desa di Keca­ma­tan Kahayan Hu­lu Utara dan Keca­ma­­­tan Tewah, Kabupaten Gu­­nu­ng Mas (Gumas), Kaliman­tan Te­ngah (Kalteng), kemarin meng­­gelar aksi unjuk rasa ke ­kantor DPRD Kabupaten Gu­mas...
Demonstran bera­s­al­ ­da­ri Desa Tan­ju­ng Untung, Desa Tum­bang Ha­ba­on, Desa Tum­bang Pasangon, Desa Teluk Ken­duri, Desa Batu Nyiwuh, De­sa Rangan Mihing, dan Desa Dandang. Pengunjuk tiba di gedung dewan pukul 10.00 WIB. Blokade aparat ke­po­lisian dan Satu­­an Polisi Pa­mong Praja melakukan penga­­manan.
Setelah melalui negosiasi ya­ng alot, perwakilan pengun­juk rasa akhirnya bertemu de­ngan Ketua DPRD Gumas,  Gumer dan anggota dewan lainnya. Dalam pernyataan si­kapnya, ratusan warga me­nolak keberadaan perusa­haan kelapa sawit yang mencaplok kebun karet mereka.
Warga juga mempertanya­kan kejelasan kepemilikan la­han perusahaan PT Kahayan Agro Plantation (KAP). Areal PT KAP menurut demonstran ma­suk dalam kawasan yang meru­pakan kebun karet ­milik masyarakat.
Titik kordinat lahan yang di­­ten­tukan tidak sesuai ­dengan peta yang ditetapkan. “Kami me­minta pencabutan surat ke­putusan (SK) Bupati No 30 Ta­hun 2010 tentang penunju­kan lokasi perkebunan dan me­nolak kebun karet diganti sawit,” kata Ilon T Salilah se­la­ku koordinator pengunjuk rasa.
Pihaknya meminta agar ke­bun-kebun karet yang masuk da­lam lahan milik perusaha­an tidak diganggu gugat. Karena selama ini ka­ret menjadi mata pencahari­an utama masyarakat dari tu­juh desa tersebut.
Patok ba­tas yang di pasang peru­sa­haan telah me­­nim­­bulkan ke­re­sahan ­ masyarakat. “Ma­suknya in­ve­s­­tor menjadi motivator bagi pemerintah daerah menambah biaya pembangunan. Ka­mi minta perusa­haan tidak mengganggu kebun masyarakat yang sudah ada,” katanya.
Pengunjuk rasa meng­an­cam kembali lagi dengan masa lebih banyak jika tuntutan tidak ditanggapi.  Massa memberikan waktu tujuh hari untuk penuntasan persoalan tersebut.  (EP/B-10)

Polisi Warning Penimbun, Hari ini Warga Demo

Selasa, 13 Maret 2012 09:56
KOTAWARINGIN TIMUR--BN: POLRES Kotim memberi peringatan keras kepada aksi penimbunan BBM menjelang rencana penaikan harga. Sementara, hari ini rencananya warga setempat akan demo terkait rencana penaikan harga BBM tersebut...
Kapolres Kotim AKB Andhi Triastanto mengancam pihaknya tidak akan memberi ampun terhadap penimbun yang memanfaatkan kesempatan  menjelang penaikan harga.
“Kita mengincar penimbun dalam kota. Akan kami tindak tegas apabila ada penimbun yang mencari kesempatan,” tegas Andhi, kemarin.
Kendati demikian, Andhi memberi sinyal akan memilah para penimbun BBM. Dari informasi yang ia dapat penimbun BBM yang ada hanya menyetok untuk dijual ke daerah pedalaman.
Sementara itu, dari informasi kepolisian hari ini rencananya akan terjadi demo terkait rencana penaikan BBM. Demo itu akan digelar di Bundaran Polres perempatan Jalan Ahmad Yani, Jalan Jenderal Sudirman. “Besok (hari ini) rencana ada demo soal BBM,” ucap salah satu perwira  Polres Kotim, kemarin.
Sedangkan anggota DPRD Kotim Dadang H Syamsu mengatakan, menjelang penaikan harga BBM rawan penimbunan dalam jumlah besar. Dia menuntut polisi bertindak tegas mengungkap kasus tersebut.
“Sudah rahasia umum penimbun bertebaran di Sampit. Makanya itu sudah tugas polisi mengusutnya. Tunjukkan kemampuannya,” kata Dadang. (AR/B-9)

HARGA BBM: Mahasiswa Palopo Bakar Diri

Senin, 12 March 2012 20:35
PALOPO (Lampost.Com): Rencana pemerintah menaikkan harga BBM sebesar Rp1.500 per liter terus memantik protes.

Seorang mahasiswa di Palopo, Sulawesi Selatan, bahkan sampai nekat membakar diri lantaran tak setuju niat pemerintah itu.


Bakar diri berlangsung di tengah-tengah unjuk rasa besar di Palopo. Tak ada yang sadar dan tahu, tiba-tiba tubuh seorang peserta aksi yang belum diketahui namanya menyala. Api mebakar tubuh dan muka korban.


Aksi nekat sang mahasiswa membuat geger demonstran lainnya. Tapi, setelah membawa korban ke rumah sakit, mahasiswa lainnya kembali meneruskan aksi, bahkan makin semangat. Mereka kemudian ramai-ramai menuju Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD).


Pengunjuk rasa mengecam rencana pemerintahan SBY-Boediono yang akan menaikkan harga BBM. Mereka menuntut SBY-Budiono turun dari jabatannya, karena dianggap tak prorakyat. Mahasiswa menuding SBY-Budiono hanya berpihak kepada kaum kapitalis. Padahal, teriak mahasiswa, penanam modallah yang telah menyengsarakan rakyat kecil. (MI/U-4)

Sepekan Terakhir, Hasil Tangkapan Nelayan Aceh Anjlok

Penulis : Amiruddin Abdullah
Selasa, 13 Maret 2012 03:42 WIB     
Sepekan Terakhir Hasil Tangkapan Nelayan Aceh Anjlok 
PIDIE--MICOM: Sejak sepekan terakhir hasil tangkapan ikan di berbagai kawasan di Aceh anjlok. Akibatnya para nelayan setempat terpaksa berutang untuk menutupi kebutuhan keluarga.

Kawasan yang anjlok perolehan hasil tangkapan itu di antaranya adalah Banda Aceh, ibu kota Provinsi Aceh, Kabupaten Pidie, Bireuen, Aceh Utara, dan Aceh Timur.

Pengusaha kapal ikan di Aceh yang juga Panglima Laot Kabupaten Pidie, Ridwan mengatakan setiap kali berlayar pihaknya selalu harus menambah modal atau logistik anak buah kapal.

Namun, hasil tangkapan sangat minim, biasanya setiap minggu memperoleh 1 ton ikan, sekarang hanya mendapat 50-100 kilogram.

"Bahkan selama empat hari ini sering tidak menperoleh hasil sama sekali. Karena kami tidak melaut hingga empat hari ke depan," ujarnya. (OL-11)

Ada Janji-Janji, Demonstrasi di Blok Cepu Berakhir

Penulis : Andreas Timoty
Senin, 12 Maret 2012 23:10 WIB
JAKARTA--MICOM: Setelah Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berjanji memfasilitasi pertemuan antara kontraktor lokal dan pihak-pihak terkait proyek Engineering Procurement Contract (EPC) 1 Lapangan Banyu Urip, Blok Cepu, Jawa Tengah, akhirnya pendemo bersedia membubarkan diri.

"Setelah saya janji fasilitasi pertemuan dengan pihak ExxonMobil dari Houston (Amerika Serikat), MCL (Mobil Cepu Limited), BP Migas dan kontraktor EPC pada Rabu besok (14/3), akhirnya mahgrib tadi mereka membubarkan diri," jelas Bupati Bojonegoro Suyoto ketika dihubungi Media Indonesia, Senin (12/3).

Suyoto membenarkan adanya segerombolan pendemo yang digerakkan kontraktor lokal yang telah menutup akses jalan menuju proyek sejak Jumat (9/3) lalu. Para pendemo, kata dia, menolak jalan akses utama dilewati kendaraan operasional milik Tripatra dan MCL.

Setelah bertemu dengan pihak pendemo, Suyoto mengungkapkan, aksi tersebut dilakukan dikarenakan tidak adanya kejelasan menyangkut aspirasi mereka untuk mendapatkan bagian pekerjaan dalam proyek tersebut. "Mereka kontraktor-kontraktor lokal kecil. Dari skala dan kemampuannya tidak mungkin mereka ikut tender," kata dia.

Meski demikian, lewat pertemuan tersebut Suyoto menjanjikan akan memfasilitasi para pendemo bertemu dengan pihak-pihak terkait untuk untuk membahas nasib mereka. "Rabu besok mereka akan ketemu langsung. Nanti apa aspirasinya dana bagaimana penyelesaiannya akan diputuskan di situ," ungkapnya. (Atp/OL-2)

Minggu, 11 Maret 2012

Bantu Warga Lokal, Izin Pertambangan Rakyat Mimika Dipercepat

Senin, 12 Maret 2012 09:11 WIB    
TIMIKA--MICOM: Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Mimika, Papua, mempercepat pemberian izin usaha pertambangan rakyat menyikapi makin maraknya aktivitas pertambangan emas liar di Distrik Mimika Barat Tengah hingga Distrik Mimika Barat Jauh.

"Kami memprogramkan untuk mempercepat pemberian izin usaha pertambangan rakyat mulai 2013," kata Kepala Distamben Mimika Philipus Kehek, di Timika, Senin (12/3).

Kehek mengatakan percepatan pemberian izin usaha pertambangan rakyat dilakukan karena saat ini banyak penambang lokal di Kampung Pronggo, Kapiraya, dan Jera masih menggunakan sistem tradisional untuk mengurai butiran emas.

Penggunaan sarana tradisional seperti kuali atau wajan, sekop dan lain-lain dinilai sangat merugikan penambang lokal mengingat di sisi lain kompetitor mereka yang datang dari Timika sudah menggunakan peralatan canggih seperti mesin alkon, penyaring, dan lain-lain untuk mendapatkan butiran emas.

"Kalau masyarakat masih tetap menggunakan sistem tradisional, pasti mereka kalah bersaing dengan pengusaha yang datang dari Timika. Melalui izin usaha pertambangan rakyat, kami akan memberikan kemudahan dan proteksi kepada masyarakat lokal supaya mereka bisa bersaing," jelas Kehek.

Ia menambahkan izin usaha pertambangan rakyat yang nantinya diterbitkan Pemkab Mimika sekaligus sebagai sarana untuk meminimalkan tingkat kerusakan lingkungan dari adanya aktivitas pertambangan liar.

Setiap kelompok masyarakat yang hendak melakukan usaha pertambangan rakyat harus mengurus izin di Distamben Mimika agar kegiatan mereka bisa diawasi dan dievaluasi setiap saat.

Yang tidak kalah pentingnya, demikian Kehek, dalam setiap kegiatan penambangan rakyat tidak boleh menggunakan bahan-bahan berbahaya seperti mercuri karena akan sangat membahayakan kesehatan lingkungan sekitarnya.

Aktivitas penambangan tradisional di Pronggo, Kapiraya dan Jera Distrik Mimika Barat Tengah hingga Distrik Mimika Barat Jauh mulai marak sejak 2010 setelah masyarakat menemukan butir-butir emas di sekitar daerah aliran sungai sepanjang wilayah tersebut.

Maraknya aktivitas pertambangan rakyat di tiga daerah itu mengakibatkan tanah-tanah milik masyarakat suku Kamoro yang berada di sekitar daerah aliran sungai sudah dijual dan dikapling-kapling pengusaha emas dari Timika.  

Kadar emas di lokasi pertambangan rakyat di tiga daerah tersebut setelah diuji mencapai satu hingga tiga ppm.

"Hasilnya cukup bagus karena sudah banyak yang beli dan dijual ke toko emas di Timika," kata Nathaniel, Kepala Seksi Air Tanah Bidang Geologi, Diistamben Mimika.

Distamben Mimika telah memberikan izin usaha pertambangan rakyat kepada Koperasi Wania milik masyarakat Kampung Pronggo. Koperasi itu nantinya akan mengoordinasi kegiatan pertambangan masyarakat, lalu menerima hasil dulang emas untuk dipasarkan ke Timika. (Ant/OL-10)

Harga BBM Naik, Kehidupan Buruh makin Terhimpit

Sabtu, 10 Maret 2012 18:16 WIB     
Harga BBM Naik Kehidupan Buruh makin Terhimpit  
PEKANBARU--MICOM: Aktivis pejuang buruh yang juga Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengatakan, kenaikan harga BBM akan berpengaruh pada kondisi kerja dan upah buruh.

"Tarif Bahan Bakar Minyak (BBM) naik, justru buruh makin miskin, dan pengangguran meningkat. Kenaikan harga BBM berdampak pada masalah krusial berikutnya," katanya Sabtu (10/3).

Dampak pertama, menurutnya, akan muncul efek domino terhadap kenaikan ongkos produksi (termasuk industri), tarif transportasi, dan harga bahan-bahan pokok, termasuk tarif daftar listrik (TDL).

"Kedua, kenaikan BBM berpengaruh pada industri dalam negeri, khususnya menengah ke bawah, yang akhirnya berdampak 'pemiskinan' pada buruh dan hilangnya lapangan kerja, baik dalam bidang industri, pertanian, maupun perikanan," paparnya.

Anggota Komisi IX ini mengingatkan pula, kenaikan upah buruh dan pekerja yang diperjuangkan dengan susah payah menjadi tidak relevan, akibat pemaksaan penerapan tarif baru BBM.

"Kenaikan upah tahun 2012 berdasarkan hasil survei pasar, yakni atas 46 Komponen Hidup Layak (KHL) pihak Kemenakertrans dan 127 KHL dari lembaga AK3, telah membuktikan pengaruh besar tarif baru BBM itu," urainya.

Artinya, keputusan kenaikan upah pada tahun 2012 tidak ada artinya bagi buruh dan Pekerja. "Sebab, kenaikan BBM tidak disertai dengan kenaikan kembali upah buruh," katanya.

Efek berikutnya, menurut Rieke Diah Pitaloka, kenaikan BBM berpengaruh pada industri dalam negeri khususnya menengah ke bawah. Ia menunjuk contoh, solar naik, harga sembako otomatis meningkat pula.

"Ini pun dijadikan alasan untuk menambah pasokan dengan membuka impor. Artinya buruh pabrik gula akan 'senin kemis' hidupnya akibat pabriknya kalah bersaing degan gula impor," jelasnya. (Ant/OL-9)
 

Semen Padang Bidik Produksi 6,5 Juta Ton

Senin, 12 Maret 2012 02:23 WIB    
CILEGON--MICOM: PT Semen Padang menargetkan produksi semen pada 2012 sebesar 6,5 juta ton atau meningkat sekitar 500 ribu ton dari tahun sebelumnya.

Direktur Utama PT Semen Padang Munadi Arifin di Cilegon, Minggu (11/3), mengatakan peningkatan kapasitas produksi Semen Padang pada 2012 sebesar 6,5 juta ton tersebut, untukl memenuhi kebutuhan sejalan dengan meningkatnya permintaan pasar semen di Indonesia.

"Produk PT Semen Padang semakin diminati konsumen, seperti di wilayah Banten yang ditargetkan tahun ini volume penjualannya mencapai 358 ribu ton," kata Munadi Arifin saat ramah tamah dengan distributor, agen dan pemilik toko bangunan di wilayah Banten.

Munadi mengatakan, untuk kelancaran produksi, distribusi serta keberlanjutan konsumsi produk, perusahaan mendirikan fasilitas

gudang-gudang penyangga, mendorong kelancaran transportasi/delivery, dan packing plant (pabrik pengantongan) di sejumlah wilayah, seperti di Cilegon Banten, di Aceh, Belawan, Batam, Dumai, dan Tj.Priok.

"Kami juga sedang mempersiapkan Packing Plant di Lampung, dan Bengkulu," kata Munadi pada acara yang diselenggarakan di Kota Cilegon tersebut.

Oleh karena itu, kata dia, melalui ramah tamah antara manajemen PT Semen Padang dengan distibutor, agen dan pemilik toko bangunan yang ada disejumlah wilayah termasuk Banten, diharapkan menjadi salah satu sarana untuk saling bertukar fikiran, bersilaturahmi serta lebih memperkenalkan lagi PT Semen Padang yang berdiri 18 Maret 1910 di Indarung, Padang, Sumatra Barat tersebut.

"Kami mengharapkan kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi dan tukar fikiran antara manajemen PT Semen Padang dengan para distributor agen dan pemiliki toko bangunan yang ada di Banten," kata Munadi. (Ant/OL-2)

Kamis, 08 Maret 2012

Penurunan Subsidi Listrik Jangan Dibebankan ke Masyarakat Saja

Ester Meryana | Erlangga Djumena | Kamis, 8 Maret 2012 | 12:47 WIB
 
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menilai, upaya pemerintah untuk mengurangi subsidi listrik yang kini ditetapkan sebesar Rp 45 triliun pada APBN 2012, jangan hanya dibebankan kepada masyarakat. Sektor hulu atau operasional Perusahaan Listrik Negara (PLN) juga perlu diperbaiki untuk bisa mengurangi beban subsidi listrik yang masih besar.
"Solusi (dari diturunkannya subsidi listrik) jangan hanya dari sisi hilir saja tetapi juga dari sisi hulu," ucap Tulus ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (8/3/2012).
Pada sisi hilir, pengurangan subsidi listrik akan dilakukan rencananya dengan menaikkan tarif dasar listrik (TDL) sebesar 10 persen secara bertahap pada bulan Mei. Kenaikan direncanakan akan berlaku sebesar 3 persen terlebih dahulu bagi pelanggan PLN yang di atas 900 volt ampere. Baru tiga bulan berikutnya kenaikan TDL kembali dilakukan hingga genap 10 persen.
Tulus mengatakan, besarnya TDL yang dibayar konsumen sekarang ini memang tidak yang sebenarnya. Jadi TDL mau tidak mau harus naik. "Yang dibayar konsumen kurang dari separuh yang musti dibayar," tambahnya.
Sementara pada sisi hulu, Tulus mengatakan, PLN juga harus melakukan perubahan yakni perusahaan harus mengurangi konsumsi bahan bakar minyak dalam menghasilkan listrik. Penggunaan BBM bisa diganti dengan bahan bakar gas (BBG). "Jadi harus mereka di operasional, me-replace dari BBM ke BBG. Paling tidak prosentasenya (penggunaan BBG naik)," tambah dia.
Jadi, tidak hanya penghematan subsidi listrik dibebankan ke konsumen tetapi PLN juga harus menghemat pada sisi operasionalnya. "Hulu dan hilir semua bermasalah," pungkas Tulus.  

Kenaikan TDL Bertahap Belum Tentu Inflasinya Kecil

Ester Meryana | Erlangga Djumena | Kamis, 8 Maret 2012 | 14:36 WIB
 
JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Statistik, Distribusi, dan Jasa Badan Pusat Statistik, Djamal, menyatakan, rencana pemerintah untuk menaikkan tarif dasar listrik (TDL) secara bertahap belum tentu berdampak kecil terhadap angka inflasi. "BPS pernah simulasi dengan BI (Bank Indonesia) dan UI (Universitas Indonesia) untuk kenaikan TDL sebesar 10 persen bagi pelanggan di atas 450 volt ampere. Itu kecil (dampaknya terhadap inflasi). Kalau ini dijadikan tiga tahap, kita belum lakukan itu (simulasi)," ucap Djamal kepada Kompas.com, di DPR, Kamis (8/3/2012).
Menurut Djamal, untuk menghitung dampak kenaikan TDL kepada inflasi, BPS memerlukan data yang konkrit dari pemerintah. Setelah itu simulasi baru dilakukan. Tetapi, ia menegaskan, belum tentu kenaikan inflasi karena TDL dinaikkan bertahap lebih kecil ketimbang TDL dinaikkan 10 persen sekaligus.
Pemerintah sekarang ini memang mengajukan kenaikan TDL secara bertahap per tiga bulan yang dimulai dengan kenaikan sebesar 3 persen. Kenaikan TDL secara bertahap, kata Djamal, bisa saja menyebabkan inflasi yang lebih tinggi ketika tarif telah dinaikkan secara keseluruhan. "Nggak bisa matematik (bahwa) kenaikan TDL 10 persen lebih tinggi inflasinya daripada naik secara bertahap. Tapi saya tidak bilang juga dampaknya kenaikan TDL secara bertahap bisa lebih tinggi dari yang 10 persen," pungkas dia.
Untuk diketahui saja, pemerintah akan menaikkan TDL bagi pelanggan di atas 900 volt ampere secara bertahap. Kenaikan sebesar 10 persen ini rencananya berlaku sejak bulan Mei 2012 mendatang. "Kenaikan TDL setiap tiga bulan sekali. Sejak bulan Mei. Jadi (polanya) 3 persen, 3 persen, dan 4 persen," kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jakarta, Rabu (7/3/2012).  

Naikkan Harga BBM dan TDL Sama dengan Menindas Rakyat

Ambrosius Harto Manumoyoso | Robert Adhi Ksp | Kamis, 8 Maret 2012 | 14:36 WIB
 
Rakyat Indonesia Bergerak Gresik, Jawa Timur, berunjuk rasa menolak kenaikan harga BBM, Kamis (8/3/2012). JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretariat Bersama Buruh menilai rencana pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak dan tarif dasar listrik merupakan penindasan terhadap kepentingan rakyat.
Pemerintah tidak peka dengan penderitaan rakyat.
-- Ilhamsyah
Demikian disuarakan aktivis Sekretariat Bersama Buruh saat berunjuk rasa di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kamis (8/3/2012).
Di Kemnakertrans, buruh kecewa karena tidak ditemui oleh pimpinan, terutama Menakertrans Muhaimin Iskandar. Untuk itu, setelah berdemonstrasi di sana, buruh melanjutkan aksi ke Istana Negara.
Aktivis Sekber Buruh, Ilhamsyah, menyatakan, kenaikan harga BBM dan TDL akan membuat harga kebutuhan pokok dan semua jenis barang dan pelayanan naik dalam waktu dekat.
"Pemerintah tidak peka dengan penderitaan rakyat," kata Ilhamsyah.
Buruh memang baru menikmati kenaikan upah melalui penetapan upah minimum regional dan juga sektoral. Namun, menurut Ilhamsyah, pemerintah lupa bahwa masih banyak perusahaan yang belum membayar buruh sesuai upah sektoral.
Dengan membayar sesuai UMR pun, harga kebutuhan yang segera naik tidak akan terkejar. Artinya, tidak ada kesejahteraan dari pelbagai program pemerintah. "Itulah penindasan," teriak buruh dalam unjuk rasa.
Buruh juga menuntut pencabutan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2005. Buruh menuntut penerapan kebutuhan hidup layak sesuai kebutuhan riil buruh.
Buruh juga mendesak pencabutan Peraturan Menakertrans Nomor 1 Tahun 1999. Buruh menuntut penetapan upah baru setiap enam bulan.
Buruh juga mendesak pencabutan Keputusan Menakertrans 231. Buruh menuntut pengusaha yang menangguhkan pembayaran upah sesuai kesepakatan baru ditindak tegas.  

Tolak kenaikan BBM, Mahasiswa Blokir Jalan di Bandung

Tri Wahono | Kamis, 8 Maret 2012 | 15:12 WIB
BANDUNG, KOMPAS.com - Massa yang mengatasnamakan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Jawa Barat memblokir Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (8/3/2012), dengan cara membakar empat ban bekas tepat di depan pintu masuk utama Gedung Sate.
Aksi tersebut merupakan bagian dari unjuk rasa yang dilakukan oleh Aliansi BEM Jawa Barat yang menolak kenaikan harga BBM dan TDL. Selain itu, massa juga menggelar orasi di tengah jalan itu. Akibatnya, polisi menutup selama 30 menit akses jalan menuju Jalan Diponegoro.
Sempat terjadi kericuhan kecil saat seorang oknum mencoba mengambil salah satu bendera yang dipegang oleh massa. Aksi tersebut bisa diredam oleh mahasiswa lainnya dan polisi yang menjaga aksi demonstrasi tersebut.
Koordinator aksi Aliansi BEM Jawa Barat Al Rasyid menuturkan, keputusan pemerintah menaikkan harga BBM per 1 April 2012 dari harga Rp 4.500 per liter menjadi Rp 6.000 per liter merupakan wujud sikap tidak prorakyat.
"Sudah dipastikan bahwa rakyatlah yang akan kena imbas dari keputusan itu, baik dari hitungan politik atau bukan," katanya.
Mahasiswa menolak pernyataan Hatta Rajasa dan Jero Wacik yang menjelaskan bahwa kenaikan harga BBM ini sudah dipertimbangkan dari berbagai sisi dan membantah bahwa kenaikan ini hanyalah hitungan politik.

Ratusan Massa Buruh Tolak BBM di Depan Istana

Tri Wahono | Kamis, 8 Maret 2012 | 15:24 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Ratusan massa Sekretariat Bersama (Sekber) Buruh bergabung dengan puluhan massa Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) di depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/3/2012). Mereka berunjuk rasa menolak kenaikan bahan bakar minyak (BBM).
"Kami tolak kenaikan harga BBM yang diajukan oleh SBY-Boediono," teriak orator. Ia mengatakan latar belakang Sekber Buruh melakukan aksinya yaitu menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang menurutnya akan menaikan harga sembako dan lebih menyulitkan kaum buruh.
Massa yang mengenakan pakaian berwarna merah dan membawa bendera dan spanduk datang dari arah Bundaran Hotel Indonesia (HI). Arak-arakan massa membuat kemacetan ruas jalan di sekitarnya tak terhindarkan. Dari arah Bundaran HI menuju Monumen Nasional (Monas) terpantau macet.
Kepolisian gabungan dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya telah berjaga sejak pagi. Di depan Istana Negara telah dipasang kawat berduri.(Imanuel Nicolas Manafe)  

Perusahaan di Kaltim tidak Patuhi Perjanjian Tambang

Penulis : Syahrul Karim
Selasa, 06 Maret 2012 16:47 WIB 
BALIKPAPAN-MICOM: Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengungkapkan jumlah tambang yang belum direklamasi perusahaan pertambangan di Kalimantan Timur sebanyak 230 poit. Hal itu menunjukkan bukti nyata bahwa perusahaan pertambangan tidak mematuhi perjanjian tambang (mining agreement) saat melakukan ekplorasi di Kaltim.

Gubernur Kalimantan Awang Farouk Ishak menegaskan kondisi itu juga mengindikasikan dana jaminan reklamasi tambang yang disetor perusahaan tambangan sebelum melakukan reklamasi kepada pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM tidak digunakan sehingga menimbulkan kubangan bekas tambang batu bara. Padahal, dana itu digunakan untuk melakuka reklamasi bekas galian tambang.

"Selama ini (kami) sedang mencari tahu, dana reklamasi tidak ada di kas Negara. Sementara informasi yang kami tahu, dana itu masuk kedalam rekening pemerintah dalam hal ini ESDM. Makanya, kami minta transparansi, yang penting transparansi," kata Awang, Selasa (6/3), dalam acara Simposium Mined Land Rehabilitation Mainstream Landscape Restoration di Indonesia di Balikpapan.

Untuk itu, ia meminta kepada pemerintah pusat agar transparan dalam pengelolaan dan penggunaan dana jaminan reklamasi tambang (jamrek). Karena, dana tersebut dapat digunakan untuk mengatasi banjir dan permasalahan lingkungan lainnya termasuk penutupan poit bekas tambang.

Selain itu, pihaknya juga menginginkan agar pemerintah provinsi diberikan kewenangan dalam melakukan penindakan terhadap perusahaan tambang yang bermasalah. Sebab, selama ini kewenangan penindakan hanya diberikan kepada pemerintah daerah, sedangkan Pemerintah Provinsi pada posisi pengawasan saja. Padahal, banyak perusahaan tambang yang bermasalah, tetapi kurang penindakan oleh pemerintah daerah (kabupaten/kota).

"Yang tidak sanggup lakukan reklamasi itu siapa. Pemerintah daerah yang melakukan penindakan, provinsi hanya mengawasi. Kalau provinsi diberikan kewenangan, kami akan melakukan penindakan terhadap perusahaan tambang yang bermasalah," ujarnya. (SY/OL-10)

Rabu, 07 Maret 2012

Kalsel akan Bicarakan Kuota BBM dengan Pusat

Kamis, 08 Maret 2012 00:33 WIB     
Kalsel akan Bicarakan Kuota BBM dengan Pusat 
BANJARMASIN--MICOM: Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalimantan Selatan akan membicarakan kuota (jatah) bahan bakar minyak untuk provinsi tersebut, dengan pemerintah pusat.

"Insya Allah dalam kunjungan kerja Komisi III DPRD Kalsel yang juga membidangi pertambangan dan energi, serta perhubungan ke Jakarta pekan depan akan membicarakan kuota BBM dengan pemerintah pusat," ujar Ibnu Sina, anggota komisi III DPRD Kalsel, Rabu (7/3).

"Pembicaraan dengan pemerintah pusat itu antara lain melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kepala BPH Migas dan Pimpinan PT Pertamina (Persero) Pusat," lanjut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Ia menerangkan, rencana membicarakan masalah kuota BBM tersebut dengan pemerintah pusat, sesudah menerima masukan dari Pengurus Himpunan Swasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Kalsel, 6 Maret lalu.

"Pasalnya, menurut Hiswana Migas Kalsel yang diketuai H Addy Chairuddin Hanafiah itu, selain melayangkan surat permohonan untuk quota BBM 2012, juga sebaiknya melakukan pembicaraan langsung dengan pemerintah pusat," ungkapnya.

"Kita berharap pemerintah pusat dapat memenuhi permohonan quota BBM Kalsel 2012, sehingga bisa menekan sekecil mungkin permasalahan kebutuhan BBM," lanjutnya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan surat Gubernur Kalsel 6 Januari 2012 yang ditujukan kepada Menteri ESDM, Kepala BPH Migas dan Pimpinan Pertamina Pusat, mengharapkan quota BBM bersubsidi 2012, berupa premium 583.593 kiloliter (kl) dan solar 317.810 kl.

Sebelumnya (2011) kuota BBM bersubsidi untuk Kalsel berupa premium 461.052 kl realisasinya mencapai 478.355 kl, kerosine 181.969 kl realisasi 162.848 kl dan solar 253.067 kl realisasi 260.500 kl.

Ia menambahkan, dalam pertemuan dengan Menteri/Kementerian ESDM, Kepala BPH Migas dan Pimpinan Pertamina di Jakarta nanti, Komisi III DPRD Kalsel juga akan membicarakan masalah konversi minyak tanah ke gas elpiji.

Karena, lanjut wakil rakyat dari PKS itu, dari 13 kabupaten/kota se-Kalsel, baru empat kabupaten/kota yang sudah melaksanakan konversi minyak tanah ke gas elpiji, selebihnya atau sebanyak sembilan kabupaten belum melaksanakan konversi tersebut. (Ant/Ol-3) 

Kalsel Bangun Industri Batu Bata dari Limbah Batu Bara

Kamis, 08 Maret 2012 08:09 WIB  
BANJARMASIN--MICOM: Provinsi Kalimantan Selatan segera memiliki industri besar batu bata ringan dengan bahan baku limbah batu bara dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap Asam-Asam Kabupaten Tanah Laut.

Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Rakhmadi Kurdi di Banjarmasin, Rabu (7/3), mengatakan rencana pembangunan industri batu bata ringan tersebut sekaligus menjadi jalan keluar terhadap persoalan pembuangan limbah batu bara di PLTU Asam-Asam.

"Sejak lama kami dipusingkan dengan pembuangan debu batu bara dari PLTU Asam-Asam yang kini telah menggunung. Dengan masuknya perusahaan pembuatan batu bata ringan tersebut, ini sangat menguntungkan kami," katanya.

Saat ini perusahaan tersebut yaitu PT Silkon Inti Persada sedang dalam proses pembuatan analisa dampak lingkungan yang akan segera selesai, sehingga produksi segera bisa dilaksanakan.

Berdasarkan penelitian dari Kementerian Lingkungan Hidup, limbah B3 yang ada dalam debu batu bara tersebut tidak berbahaya, sehingga pembuatan batu bata ringan tersebut bisa dilanjutkan.

Saat ini kata dia, produksi limbah debu batu bara PLTU Asam-Asam mencapai 80 ton per hari. Sejak awal hingga kini, tumpukan limbah tersebut telah mencapai 146 ribu ton bahkan mungkin lebih. (Ant/OL-5)

Pajak pertambangan makin diawasi termasuk verifikasi produksi

Minggu, 12 Februari 2012 12:43 WIB | 2377 Views
Bogor (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjajaki dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk melakukan pengawasan intensif penerimaan perpajakan di sektor pertambangan.

"Sampai saat ini sudah ada dua pertemuan informal dengan Dirjen Minerba," kata Direktur Jenderal Pajak, Fuad Rahmany dalam jumpa pers yang juga dihadiri pengamat perpajakan Darussalam di Bogor, Sabtu (11/2) malam.

Fuad mengatakan pengawasan terhadap jumlah produksi sektor pertambangan dibutuhkan mengingat pengaruhnya pada potensi nilai pajak yang diperoleh.

"Peningkatan pengawasan itu termasuk dalam hal verifikasi, bukan hanya soal migas tapi juga perkebunan," kata Fuad.
Pengawasan intensif pada sektor pertambangan sebagai sumber penerimaan pajak itu merupakan salah satu langkah strategis Direktorat Jenderal Pajak dalam pengamanan penerimaan perpajakan 2012.

Langkah strategis lain untuk mencapai target penerimaan pajak sebesar Rp1032,57 triliun pada 2012 yaitu pembinaan dan pemberian fasilitas perpajakan untuk sektor usaha kecil menengah (UKM), pelaksanaan sensus pajak nasional, dan peningkatan penegakan hukum perpajakan.

Selain itu, penyempurnaan sistem pengendalian internal, penyempurnaan sistem administrasi pajak sektor pajak pertambahan nilai (PPn), dan peningkatan kualitas sumber daya manusia perpajakan.
(I026)
Editor: Aditia Maruli

Pemerintah tuntaskan kontrak tambang pada 2012

Kamis, 16 Februari 2012 22:08 WIB | 1595 Views Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah berjanji akan menuntaskan proses renegosiasi kontrak tambang agar sesuai UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara pada 2012.

Dirjen Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM Thamrin Sihite di Jakarta, Kamis mengatakan, dalam dua minggu ke depan, pihaknya akan mengumumkan perkembangan hasil renegosiasi yang telah dilakukan.

"Sudah 15 kontrak tambang yang selesai renegosiasinya dan siap ditandatangani," katanya.

Di luar itu, lanjutnya, banyak perusahaan tambang lainnya yang juga sudah menyetujui secara prinsip klausul renegosiasi.

Menurut dia, hasil kesepakatan 15 kontrak tambang tersebut akan dilaporkan ke Menko Perekonomian dan juga Presiden.

Sementara, dalam rilisnya, Menteri ESDM Jero Wacik telah berbicara dengan beberapa perusahaan besar pertambangan untuk mendapatkan kesediaannya merenegosiasi kontraknya.

Pada Kamis, Jero menerima kunjungan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Rozik B Soetjipto.

Dalam pertemuan itu, Jero mengaku telah mencapai kesepakatan dengan Freeport untuk melakukan renegosiasi kontrak karya.

"Renegosiasi dilakukan untuk menyesuaikan isi kontrak agar lebih memenuhi keadilan dan kepentingan nasional," ujar Jero.

Sementara, pengamat energi dan tambang dari ReforMiner Institute, Pri Agung Rakhmanto mempertanyakan, skala ke-15 perusahaan tambang tersebut.

"Apakah tambang besar atau kecil, lalu komoditas strategis atau tidak," ujarnya.

Kalau perusahaan berskala kecil, lanjutnya, maka wajar saja telah selesai renegosiasinya.

"Tanpa renegosiasi pun, mereka akan mengikuti ketentuan UU Minerba," ujarnya.

Pri Agung juga meminta, pemerintah lebih tegas dan konkrit dalam bertindak melalui pendekatan langsung secara intensif ke kontraktor.

Pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden No 3 Tahun 2012 tentang Tim Evaluasi untuk Penyesuaian Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara tertanggal 10 Januari 2012.

Tim diketuai Menko Perekonomian dan Menteri ESDM selaku ketua harian.

Terdapat enam isu strategis yang menjadi fokus tim evaluasi kontrak agar sesuai amanat UU Minerba, yaitu luas wilayah kerja, perpanjangan kontrak, penerimaan negara baik pajak maupun royalti, kewajiban divestasi, kewajiban pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, dan kewajiban penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri.

Data Kementerian ESDM menyebutkan, kontrak tambang besar tercatat sebanyak 118 yang terdiri dari 42 kontrak karya untuk komoditas mineral dan 76 perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).

(T.K007/Z002)
Editor: Ruslan Burhani

Indonesia lirik teknologi pertambangan Polandia

Senin, 27 Februari 2012 13:32 WIB | 1576 Views
Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah pengusaha asal Indonesia tertarik untuk menggunakan teknologi asal Polandia dalam mengelola pertambangan batu bara.

"Dari beberapa hal yang dipaparkan, ada beberapa hal yang menjadi isu hangat saat ini seperti pengelolaan energi dan sampah," ujar Ketua HIPMI Jakarta Raya Andika Anindyaguna usai acara pertemuan bisnis antara pengusaha Indonesia-Polandia di Jakarta, Senin.

Andika menjelaskan dalam pertemuan bisnis itu terungkap jika di Polandia melakukan pertambangan di bawah tanah, berbeda dengan Indonesia yang masih bersifat terbuka. "Keduanya sama-sama bagus asal dikelola dengan baik."

Ia mengatakan potensi untuk investasi di bidang energi bagi pengusaha Polandia masih terbuka. Hal ini mengingat, Indonesia membutuhkan banyak batu bara untuk memproduksi energi.

"Saat ini masih dalam tahap penjajakan. Kita berharap bisa diwujudkan dalam sebuah nota kesepahaman," ujarnya.

Sementara itu, Presiden perusahaan pertambangan asal Polandia Sigma SA, Jan Hajduk, mengatakan "Kami telah menggunakan teknologi terbarukan dengan teknologi tinggi dan aman," katanya.

Hajduk mengatakan perusahaannya mencari mitra dalam mengelola pertambangan dan memperkenalkan teknologi terbarukan baik pertambangan terbuka maupun tertutup.

Pertemuan bisnis antara Indonesia dan Polandia berlangsung untuk ketiga kalinya. Pada pertemuan kali ini dihadiri delapan perusahaan Polandia yang bergerak di bidang energi dan pengelolaan limbah dan puluhan pengusaha asal Indonesia.
(I025/S004)

Editor: Desy Saputra

Antam raih penjualan Rp10,3 triliun

Kamis, 1 Maret 2012 07:11 WIB | 1831 Views
Jakarta (ANTARA News) - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) membukukan penjualan sepanjang 2011 sekitar Rp10,3 triliun (unaudited), naik 18 persen dibandingkan dengan periode tahun sebelumnya sebesar Rp8,47 triliun.

Direktur Utama Antam Alwinsyah Loebis mengatakan di Jakarta, Rabu, kenaikan ini dipacu oleh penjualan komoditas feronikel, bijih nikel, dan emas yang turut meningkat. Komoditas feronikel menjadi kontributor terbesar dari pendapatan Antam dengan sumbangan 36 persen atau Rp3,7 triliun.

Kinerja produksi dan penjualan feronikel tercatat tertinggi sepanjang sejarah Antam. Volume produksi feronikel pada 2011 tercatat 19.690 TNi atau naik lima persen dibanding tahun sebelumnya. Dengan masih kuatnya permintaan, volume penjualan feronikel mencapai 19.527 TNi.

"Pendapatan Antam dari komoditas feronikel tercatat Rp3,7 triliun seiring kenaikan volume penjualan dibanding tahun sebelumnya, meski harga rata-rata feronikel di 2011 turun tiga persen menjadi 9,83 dolar AS per pon," kata Alwin.

Sama seperti feronikel, lanjutnya, permintaan bijih nikel di 2011 juga masih kuat sehingga produksi bijih nikel Antam naik 13 persen menjadi 7.959.157 mwt yang terdiri dari 3.512.151 wmt bijih nikel kadar tinggi dan 4.447.006 wmt bijih nikel kadar rendah.

Peningkatan produksi bijih nikel juga diikuti kenaikan volume penjualan bijih nikel di 2011 yang naik 8 persen menjadi 6,345 wmt.

"Dengan kenaikan volume penjualan, pendapatan Antam dari bijih nikel di 2011 tercatat Rp2,5 triliun atau naik lima persen," tuturnya.

Volume produksi emas sepanjang 2011 tercatat 2.667 kilogram yang terdiri dari 1.987 kg berasal dari Pongkor dan 680 dari Cibaliung. Volume produksi emas pada 2011 turun empat persen dibandingkan dengan 2010 karena turunnya produksi emas Pongkor seiring dengan penurunan kadar bijih emas yang ditambang.

"Kadar bijih emas merupakan faktor yang tidak dapat dikontrol Antam mengingat tambang Pongkor dan Cibaliung merupakan tambang emas bawah tanah," imbuhnya.

Meski Antam mencatat penurunan produksi, tingginya permintaan volume penjualan emas mencapai 8.009 kg pada 2011, naik 22 persen dibanding dengan 2010. Dengan kenaikan volume penjualan disertai dengan kenaikan harga jual rata-rata emas sebesar 32 persen menjadi 1.620,44 dolar AS per toz, pendapatan dari komoditas ini mencapai Rp3,7 triliun, naik 56 persen.

Tingkat kenaikan harga pokok penjualan yang melebihi tingkat kenaikan penjualan menjadikan marjin kotor Antam tercatat 29 persen dibanding periode tahun sebelumnya sebesar 34 persen.

Laba usaha Antam mengalami peningkatan satu persen menjadi Rp1,99 triliun, dibanding dengan periode tahun sebelumnya Rp1,97 triliun, sehingga marjin usaha tercatat 19 persen dibandingkan dengan 2010 sekitar 22 persen.

"Dengan pencapaian tersebut, laba bersih Antam meningkat 13,5 persen menjadi Rp1,91 triliun dibanding dengan periode tahun sebelumnya Rp1,68 triliun," ujarnya.

Ia menambahkan kinerja keuangan Antam pada 2011 merefleksikan peningkatan signifikan kinerja produksi dan penjualan komoditas utama, dan 2011 juga menandai tahap lanjutan dari pertumbuhan perusahaan dengan dimulainya konstruksi proyek CGA Tayan senilai 450 juta dolar AS dan proyek Halmahera Timur sebesar 1,6 miliar dolar AS.

"Kami yakin kinerja finansial dan operasional tetap solid dan kami dapat memberikan imbal hasil yang kuat bagi pemegang saham pada tahun ini," katanya.

(KR-TRT/A026)
Editor: Suryanto